SBT, KT
Sahaka mengatakan, program jebol (jemput bola) yang digagas oleh Disdukcapil SBT pada tahun-tahun sebelumnya harus dimaksimalkan pada tahun ini, dengan menyasar 198 Desa yang tersebar di 15 Kecamatan.
Selain Desa, pemilih pemula kebanyakan ada di Sekolah-sekolah menengah atas (SMA/Sederajat) sehingga tidak menjadi polemik pada saat hari pungut hitung maupun pada proses pemutakhiran data pemilih yang saat ini sedang berlangsung.
"Untuk mendukung suksesnya pemilihan, Dukcapil harus melakukan upaya program jemput bola ke sekolah -sekolah yang mengakomodir pelajar yang suda memasuki usia 17 tahun, warga desa yang sampai saat ini belum mendapatkan E-KTP karena itu sebagai syarat mutlak menjadi pemilih," ucap Sahaka.
Sementara untuk pemilih yang sudah meninggal dunia namun namanya masih tercantum dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) harus dimasukan dalam daftar tidak memenuhi syarat (TMS), namun Pantarlih dalam melaksanakan pencoklitan tidak boleh secara sepihak mencoret nama tersebut, karena secara administrasi tidak bisa dibuktikan karena tidak ada keterangan kematian dari pemerintah Desa maupun akta kematian dari Disdukcapil.
Untuk itu dirinya mendesak Disdukcapil SBT agar segera menyurati Pemerintah Desa untuk mengeluarkan Surat Keterangan Kematian bagi warganya yang meninggal dunia, sehingga menjadi dasar untuk Disdukcapil mengeluarkan akta kematian.
"Kemudian Dukcapil melakukan verifikasi data kepada warga yang masih hidup maupun meninggal sehingga berpotensi tidak ada lagi pemilih ganda, karna menurut kami sejauh ini pesta demokrasi banyak warga yang tidak terdata dalam DPT sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki E-KTP," ujarnya.
Untuk itu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Seram Bagian Timur menawarkan beberapa solusi kepada Dukcapil Seram Bagian Timur agar bersinergi dengan penyelenggara Pemilu, sehingga kedepan sampai pada penetapan DPT semua pilih yang memenuhi syarat dapat terakomodir, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan berkualitas
"Mendata pindah data penduduk melalui E-office dan sipemuda Online, Mendata jumlah kematian melalui buku pokok pemakaman yang di sampaikan oleh setiap desa yang ada di kabupaten Seram Bagian Timur, Melakukan rekam cetak luar domisili, Rekam E-KTP penduduk usia 17 tahun ke unit satuan pendidikan, Menyelesaikan perekaman E-KTP untuk pemilih Pemula Tahun 2024, dan Melakukan data mutasi kependudukan kepada desa -desa induk ke desa pemekaran," tandasnya. (FS)
0 komentar:
Post a Comment