SBT, KT
Dua nama yang disinyalir merupakan kerabat Penjabat Kepala Pemerintah Negeri diantaranya Masni Rumakamar dan Herlina Rumakamar yang tercatat dalam daftar penerima BLT Miskin Ekstrim tahun anggaran 2024 yang saat ini telah disalurkan 6 bulan.
Dari 28 penerima, keduanya dianggap tidak layak menerima bantuan tersebut, karena masih satu keluarga dengan penjabat kepala pemerintah negeri Lahema karena Masni adalah istri penjabat sementara Herlina adalah anaknya.
Selain itu, anak penjabat yang diketahui bernama Herlina ini masih aktif sebagai anggota satpol PP pada dinas satuan polisi pamong praja Pemkab SBT. Mengetahui keduanya menerima BLT kemiskinan ekstrim, warga kemudian memprotes untuk menentang kebijakan pemerintah negeri dalam saat penyaluran, hal ini akibat dari penetapan nama penerima BLT secara sepihak oleh Pemerintah Negeri
Selain keluarga penjabat, penerima BLT miskin ekstrim di Negeri Lahema juga masih terdapat keluarga anggota badan Permusyawaratan Negeri atau BPN, orang yang diketahui bernama Banun Rumalean masih tergabung dalam satu kartu keluarga dengan Saiful Rumalean yang berkapasitas sebagai anggota BPN Lahema.
Selain itu, salah satu warga yang bernama Farida Keltubuk masih tercatat sebagai penerima bantuan program keluarga harapan (PKH). Selain Farida, ada keluarga penerima PKH lain juga menerima BLT ekstrim yang bernama Hairudin Garusu.
"Nama-nama diduga sengaja dimasukan dengan tujuan agar orang dekat dan pendukung penjabat bisa diakomodir. Padahal, ada keluarga yang benar-benar miskin tapi tidak dimasukan ke daftar penerima BLT ekstrim," kata Faruk Kelirei.
Sampai berita ini dipublikasikan, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Lahema, Usman Samtei Rumakamar maupun perangkat Negerinya belum dapat dikonfirmasikan terkait dengan masalah tersebut. (FS)
0 komentar:
Post a Comment