Namlea, KT
Rekomendasi ini diteken oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani, melalui surat bernomor G7 - 1156 /Rekom/DPP-GERINDRA/2024 pada tanggal 29 Juli 2024.
Dalam surat tersebut, DPP Partai Gerindra memberikan beberapa tugas kepada pasangan MANDAT, antara lain berkoordinasi dengan pengurus partai di berbagai tingkatan untuk menyusun strategi pemenangan, meningkatkan popularitas dan elektabilitas, serta melengkapi partai koalisi untuk memenuhi syarat minimal kursi DPRD. Mereka juga diminta untuk mematuhi Manifesto Perjuangan, AD/ART, dan arahan Partai Gerindra.
Jika kelengkapan partai koalisi tidak tercapai dalam batas waktu yang ditentukan, DPP Partai Gerindra akan mengevaluasi kembali rekomendasi ini.
Menurut Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Buru, Mustafa Umasugi, surat rekomendasi tersebut sudah diambil oleh Ketua DPD Partai Gerindra Maluku dan akan diserahkan kepada pasangan MANDAT di Ambon.
"Suratnya ada di kami. Esok balik ke Ambon dan baru diserahkan kepada Daniel dan dr Danto," jelas Mustafa. (LO)
0 komentar:
Post a Comment