Jakarta, KT
"Jadi dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg yang waktunya berbarengan dengan Pilpres tahun 2024 PKN mendapat total 63 kursi. Sebanyak 59 kursi di tingkat DPRD Kabupaten/Kota dan 4 kursi di DPRD tingkat provinsi," ungkapnya.
Ia merinci bahwa PKN memperoleh 4 kursi di tingkat provinsi dan 54 kursi di tingkat kabupaten/kota.
Untuk perolehan di DPRD provinsi, PKN memperoleh 1 kursi di Papua Tengah, 2 kursi di Papua Pegunungan, dan 1 kursi di Sumatera Selatan.
"Sedangkan di provinsi Maluku terdapat di Kabupaten Kepulauan Aru 2 kursi, Kabupaten Seram Bagian Timur 1 kursi dan Kabupaten Maluku Tenggara 1 kursi," jelas Sri Mulyono.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, PKN memperoleh kursi di berbagai daerah, termasuk Papua Tengah, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.
"Di Kabupaten Sarolangun Jambi terdapat 2 kursi dan Kabupaten Merangin 1 kursi. Di Kota Batam, provinsi Kepulauan Riau 1 kursi. Sedangkan di Kabupaten Gunung Sitoli, Sumatera Utara 2 kursi dan Kabupaten Tapanuli Selatan 2 kursi," ungkapnya.
Total, PKN memperoleh 58 kursi DPRD di seluruh Indonesia. Dr. Sri Mulyono berharap para anggota DPRD yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan amanah dan menjauhi korupsi. (WIT)
0 komentar:
Post a Comment