Namrole, KT
Rakor ini melibatkan beberapa lembaga hukum seperti Kejaksaan Namlea, Pengadilan Namlea, Polres Bursel dan Dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Selain itu, turut hadir juga perutusan partai politik, perutusan relawan atau tim bakal calon, dan tamun undangan lainnya.
Rapat ini diadakan oleh KPU untuk mempersiapkan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan dalam pendaftaran yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Kami dari KPU sendiri dalam melakukan rakor hari ini dilaksanakan untuk kesiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan," ujar Kordiv Teknis KPU Bursel, Imran Loilatu.
Menurutnya, KPU memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan syarat calon dan bakal calon kepada pimpinan partai politik dan tim bakal pasangan calon.
"Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak, bakal calon harus menyiapkan syarat-syarat secara pribadi maupun pasangan calon dan momentum ini dipakai untuk disampaikan kepada teman-teman pimpinan partai politik dan juga tim dari bakal pasangan calon," jelas Loilatu.
Dalam rapat ini, KPU, dinas terkait dan lembaga hukum memberikan informasi terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan proses pengesahan dokumen persyaratan tersebut.
Keterlibatan Pengadilan dan Kejaksaan juga bertujuan memastikan bahwa tidak ada bakal calon dengan masalah hukum yang belum diketahui, sehingga proses penyiapan administrasi untuk pendaftaran bisa berjalan sesuai ketentuan.
"Kenapa sampai kami bisa melibatkan Pengadilan dan Kejaksaan karena jangan sampai ada bakal calon yang mendaftarkan diri lalu kemudian ada track recordnya memiliki masalah-masalah hukum yang harus di ketahui agar proses penyiapan secara administrasinya itu sesuai dengan penyampaian lembaga hukum yang hadir untuk menjadi pemateri hari ini," ujarnya.
KPU berharap agar proses pendaftaran tidak terkendala oleh kelengkapan syarat administrasi bakal pasangan calon.
"Harapan kita hari ini yang pertama agar proses pendaftaran itu tidak ada pengembalian dari bakal pasangan calon ketika tidak memiliki syarat ataupun syarat administrasi itu tidak lengkap," tambahnya.
Selain itu, partisipasi aktif dari partai politik dan semua elemen masyarakat untuk mensukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel sangat diperlukan.
Untuk persyaratan, kata Loilatu terbagi dalam dua kategori yakni persyaratan pribadi calon dan persyaratan pasangan bakal calon yang diberikan oleh partai politik.
"Jadi persyaratan bakal calon untuk pribadi meliputi ijazah, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), surat keterangan kesehatan dan sejumlah dokumen pribadi lainnya sementara untuk pasangan bakal calon itu dukungan minimal dari partai politik sebesar 20% dan 25% yang diimplementasikan dalam bentuk B1KWK partai politik," tandasnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment