SBT, KT
Menurut Marto, perjalanan dinas dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa atau sejenisnya, harus mempunyai dasar hukum yang jelas, sehingga dalam pertanggungjawaban pengunanan anggaran bisa sesuai dengan peruntukannya.
"Dasar hukum keberangkatannya apa, saya khawatir pada laporan akhir penggunaan anggarannya," kata Marto.
Ditambahkan, kegiatan keberangkatan keluar daerah oleh para Kepala desa dan perangkat Desa ini dinilai membuang-buang anggaran dan tidak bermanfaat untuk pembangunan Desa kedepanya.
Selain itu, kegiatan keluar daerah ini bahkan menguras anggaran puluhan juta dari APBDes yang semestinya diarahkan untuk pengembangan desa, karena di era digitalisasi saat ini pemerintah desa sudah dapat mengakses semua perkembangan di dluar daerah dan dapat diterapkan di Desa
"Pulihan juta ini mestinya diarahkan untuk membangun desa, kita sudah ada pada dunia internet, sehingga kades dan perangkat bisa mencari perkembangan diluar tanpa harus berangkat," ucap Marto.
Selain itu, kegiatan yang dimotori oleh dinas PMD SBT ini seperti menekan Pemerintah Desa untuk memasukan kegiatan tersebut kedalam APBDes, sehingga dituruti oleh Pemerintah Desa sebagai pemerintahan terkecil di Negara ini, karena perencanaan pembangunan Desa yang dirumuskan pada saat pelaksanaan Musyawarah desa tidak dibicarakan, hal ini tentu melenceng dari semangat Musrenbang
"Tidak dibicarakan saat Musrenbang, tiba-tiba ada di APBDes, ini seolah-olah dan seakan-akan dipaksakan oleh Dinas PMD," tegas Marto.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, setiap desa yang ikut serta dalam kegiatan tersebut harus mengalokasikan minimal Rp,40.000.000/Desa yang ikut, karena per Desa 3 orang, namun dalam perkembangannya, keberangkatan ini juga melibatkan oknum dinternal dinas PMD dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PMD SBT, M. Lutfi Rumata belum dapat dikonfirmasikan terkait dengan hal tersebut. (FS)
0 komentar:
Post a Comment