Menurut Gafur, dirinya melayangkan surat tersebut ke dinas sosial SBT pada tgl 24 Juni 2024 atas dugaan KKN pada Belanja bantuan sosial, T.A 2022, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, namun ampe saat ini tidak mendapatkan jawaban apapun dari dinas sosial, olehnya itu dirinya menduga, KKN pada Belanja bantuan sosial tersebut benar sehingga Kepala dinas menghindar dari surat konfirmasi.
"Surat Kami tidak dibalas, sehingga kami dari LSM PMPRI SBT akan segera melaporkan kasus ini kepada Polda Maluku, agar di lakukan proses penyelidikan terhadap semua pihak yang ada kaitannya dengan bantuan sosial," Tegas Gafur
Menurutnya beragam bantuan sosial seperti dana karang taruna, bantuan usaha Ekonomi produktif (UEP), dan bantuan sosial lainnya pada tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil audit BPK sebesar sebesar Rp.6,733,374,885 diduga tidak ada laporan pertanggungjawaban, sehingga hal ini tentu bertentangan dengan tata kelola keuangan negara yang dapat menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi
"Kami akan menyodorkan data BPK RI tahun anggaran 2020-2022 kepada Ditkrimsus POLDA MALUKU, biar penegakan hukum yang melakukan proses penyelidikan sesuai jalur hukum," ucap Gafur. (FS)
0 komentar:
Post a Comment