SBT, KT
Salah satunya adalah Negeri Lahema Kecamatan Wakate pada tahun anggaran 2023 menunggak pajak sebesar Rp, 29.286.939, pajak tersebut semestinya sudah harus disetor setelah ada id billing yang diperoleh dari Kantor perpajakan, setelah itu pihak wajib pajak bisa melakukan pembayaran baik di kantor pos maupun bank, namun faktanya tidak dibayarkan.
"Tunggak pajak 2023, semestinya harus bayar setelah selesai tahun anggaran, iya puluhan juta," Ucap Sumber media ini
Menurut sumber ini, anggaran yang dipisahkan untuk pembayaran pajak ini jika tidak dibayarkan, maka uang tersebut dikemanakan, hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, karena pajak PPN PPH yang dikenakan terhadap item kegiatan dan belanja sudah pasti dihitung berdasarkan pagu pada item yang dibelanjakan sehingga pemerintah desa tidak dapat menghindari pajak
"Jika seng (tidak) bayar pajak, uang pajak dikemanakan," tanya sumber ini.
Sumber ini bahkan membeberkan beberapa Desa di Kecamatan Wakate yang memiliki tunggakan pajak diantaranya Desa Kurwara (2021, 2022), Desa Keldor (2020, 2021), Desa Kelangan (2021), Desa Ruma Durun (2020), Desa Tamher Warat (2021), Desa Guliar (2020), Desa Amarlaut (2020, 2021, 2022), Desa Ilili (2020, 2021), Desa Tamher Timur (2020), Desa Otademan (2020, 2021), Desa Tanah Baru , (2020, 2021), Desa Karlomin (2021), Desa Effa (2020, 2021), Desa Utta (2020, 2021)
Sementara Penjabat Negeri Administratif Ilili, Husni Samiun yang dikonfirmasi media ini pada, Minggu (14/7/2024) membernarkan hal tersebut, namun pada tahun 2020 dirinya belum menjadi Penjabat di Desa tersebut, sementara untuk tunggakan pajak tahun anggaran 2021 dirinya berjanji tetap menyetor pajak
"2020 itu bukan beta (Saya) kalau 2021 Iya, Iyaaa pasti bayar itu," kata Husni.
Sampai berita ini dipublikasikan, Desa-desa lain yang tercantum dalam daftar tunggakan pajak tersebut belum dapat dikonfirmasikan
Untuk diketahui, Penyetoran pajak merupakan salah satu syarat untuk pencairan anggaran tahun berikutnya, namun di Kabupaten Seram Bagian Timur seperti contoh beberapa Desa diatas dapat melakukan pencairan terhadap tahun anggaran berikutnya sementara pajak tahun sebelumnya masih tertunggak. (FS)
0 komentar:
Post a Comment