Ambon, KT
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon No.1073 tahun 2024 tertanggal 30 April 2024.
Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pelantikan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur tentang negeri dan proses pengangkatan kepala pemerintahan Negeri.
Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam proses pelantikan raja di negeri adat.
“Jadi dengan dilantiknya Herve Rene Jones Rehatta sebagai raja definitif Negeri Soya, diharapkan pemerintahan di wilayah tersebut dapat berjalan dengan baik dan nilai-nilai adat istiadat tetap terjaga. Pelantikan ini juga diharapkan menjadi pemicu bagi penyelesaian masalah yang masih terjadi di negeri-negeri adat lain di kota Ambon,” pinta Wattimena.
Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk terus melindungi dan memperkuat negeri-negeri adat, serta melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang mengatur tentang negeri, saniri, dan mekanisme pengangkatan kepala pemerintahan Negeri.
Menutup sambutannya, Bodewin mengucapkan terima kasih kepada penjabat pemerintah negeri Soya dan memberikan selamat serta sukses kepada Herve Rene Jones Rehatta sebagai raja negeri Soya yang baru.
“Ingat tugas seorang raja adalah menyatukan perbedaan yang ada di negeri adat Soya agar bersama-sama dapat berkolaborasi dalam membangun masa depan yang lebih baik,” tandanya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment