Ambon, Kompastimur.com
Sesuai dengan rilis yang diterima media ini, Kamis (2/5/224), Ketua Tim Humas Polnam, Paulus Titaley mengatakan Bahwa tudingan soal ada Program Studi “ilegal” di Politeknik Negeri Ambon adalah tidak benar alias Hoax.
Titaley menjelaskan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ilegal diartikan sebagai tidak sah. Jika merujuk pada pengertian tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa ada Program Studi di Polnam yang tidak sah.
Namun, faktanya, semua program studi yang dijalankan saat ini di Polnam adalah Program Studi yang sah. Hal ini dapat dibuktikan dengan database yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKT) yang dapat diakses pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_pt/N0MxQTk3NDUtMDA1MS00QkNCLUIzMUUtNDA4RDY3MThCOUI2.
Ia menambahkan, pada laman tersebut, termuat seluruh Program Studi di Polnam dengan status prodi, kode prodi, jenjang, SK penyelenggaraan bahkan status akreditasinya.
Dijelaskan, secara khusus prodi D4 Teknologi Rekayasa Sistem Mekanikal Minyak dan Gas, yang diberitakan salah satu media bahwa program itu ilegal ternyata sah dan terbentuk berdasarkan instruksi Presiden Jokowi.
"Program Studi di bidang Minyak dan Gas (Prodi Teknik Produksi Migas [TPM], Teknologi Rekayasa Sistem Mekanikal Migas [TRSMM], Teknologi Rekayasa Sistem Kelistrikan Migas [TRSKM]) awal pendiriannya berdasarkan instruksi Presiden saat meresmikan Jembatan Merah Putih (JMP) di Kota Ambon tahun 2016," jelas Titaley.
Kemudian, Tahun 2017, SK Penyelenggaraan untuk prodi Teknologi Produksi Migas (TPM) dikeluarkan, dan pada tahun itu juga dilakukan penerimaan mahasiswa baru.
Berselang setahun yakni tahun 2018, SK Penyelenggaraan Prodi TRSMM dan TRSKM dikeluarkan dan tahun itu juga dilakukan penerimaan mahasiswa baru. Khusus Prodi TRSMM, penyelenggaraannya berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudavaan Nomor 532/KPT/1/2018.
"Dalam penyelenggaraannya. Prodi TRSMM kemudian diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan peringkat akreditasi Baik berdasarkan SK BAN PT nomor 992/SK/BAN PT/Ak/STr II1/2024," ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, salah satu syarat utama Akreditasi sebuah Program Studi harus melampirkan SK Penyelenggaraannya sebagai sebuah prodi yang SAH dan hal itu telah dipenuhi saat pengajuan akreditasi prodi TRSMM ke BAN PT.
Maka, sampai saat ini, Prodi TRSMM masih menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulumnya baik teori maupun praktek dengan total jumlah mahasiswa sesuai PDDikti sebanyak 204 orang, dan telah mewisudakan 2 angkatannya yaitu angkatan pertama tahun 2018 dan angkatan kedua 2019.
"Dari lulusan tersebut, berdasarkan penelusuran lulusan yang dilakukan oleh prodi TRSMM bahwa lulusan angkatan 2018 dan 2019 hanya tersisa 2 (dua) orang yang belum memiliki pekerjaan tetap. Sisanya, telah bekerja di beberapa perusahaan ternama sesuai dengan ilmu yang mereka miliki," akuinya
Tak sampai situ, Titaley mengaku, pemberitaan tentang prodi TRSMM sebagai prodi illegal telah menjadi keresahan dari para alumni TRSMM. Bagi mereka pemberitaan media tersebut tidak sesuai dengan fakta yang selama ini mereka alami. Atas keresahan itu, mereka telah melakukan klarifikasi di akun media sosial tiktok, antara lain akun @SantikaSouhuwat, @Fauzanoks. @Riadedriana Salu dan lain-lain.
"Maka pemberitaan tentang status program studi illegal khususnya Prodi TRSMM di Polnam adalah pemberitaan yang tidak benar dan mengabaikan data dan fakta yang seharusnya divalidasi terlebih dahulu dengan data yang ada di PDDIKTI," paparnya.
Oleh karena itu, melalui Press Release ini pihaknya ingin menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa jangan percaya dengan pemberitaan media yang mengatakan bahwa ada prodi illegal di Polnam, sebab semua pemberitaan tentang prodi illegal di Polnam adalah Berita Bohong (HOAX).
Lanjutnya, semua aspek legalitas (hukum) untuk penyelenggaraan Program Studi di Polnam sebagaimana yang disebutkan di atas adalah Sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Titaley juga mengklarifikasi tentang pemberhentian PNS Polnam atas nama Dr. Agus Siahaya. S.E., M P,. Ia menjelaskan, semua itu sudah sesuai dengan mekanisme dan telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 34661/RHS/M/08/2004 tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas Permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Inti dari pemberitaan tersebut adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Mendikbudristek oleh pejabat Politeknik Negeri Ambon sebagai upaya Direktur Polnam mematikan langkah dosen-dosen maupun pegawai yang selama ini berseberangan maupun mengkritisi kebijakan Direktur Polnam.
Pihaknya sangat menghargai penerapan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari kode etik jurnalistik. Namun demikian, baginya, ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait pemberitaan tersebut.
"Tak ada satupun Pejabat Polnam yang memalsukan tanda tangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi karena itu, atas dugaan dalam pemberitaan media tersebut kami anggap tidak benar. Jika ada bukti yang menguatkan bahwa ada pejabat Polnam yang memalsukan tanda tangan Menteri, silahkan membuktikannya dan mencantumkan siapa, kapan dan dimana?," pintanya.
Pihaknya menegaskan, Pejabat Polnam tidak memiliki moral untuk memalsukan tanda tangan Menteri, karena bagi Polnam, tindakan pemalsuan adalah tindakan yang melawan hukum dan memiliki konsekuensi yang besar (Pidana).
"Surat pemberhentian di dikirimkan dari Kantor Pos Dikti Jakarta tanggal 19 April 2024 sebagaimana bukti resi pengiriman. Surat tersebut diterima di Polnam Ambon pada tanggal 22 April 2024. Surat tersebut tidak diproses pada hari itu juga, karena Direktur Polnam sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Ambon. Sehingga baru di proses pada hari Rabu, 24 April 2024," akuinya.
Katanya, karena isi surat bersifat rahasia, maka proses perjalanan surat sampai di Polnam dipantau oleh pihak Kemendikbudristek.
"Jadi keputusan pemberhentian kepada Dr. Agus Siahaya adalah keputusan Kemendikbudristekdikti atas perbuatannya, setelah yang bersangkutan diperiksa dan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan," tutupnya. (Rls)
0 komentar:
Post a Comment