Meski begitu, seleksi anggota PPK oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menuai polemik. Tahapan seleksi dinilai cacat. Pasalnya, para saksi parpol pada pemilu tahun 2024 masih tetap dipaksakan untuk diluluskan.
Padahal ada ketentuan larangan yang tertuang dalam surat pernyataan telah dilanggar sendiri oleh KPU SBT secara kelembagaan, sehingga hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kerja-kerja PPK karena terbukti telah berafiliasi dengan parpol secara langsung.
"Namun karena ada kepentingan-kepentingan tertentu yang dimotori oleh oknum tertentu sehingga membuat KPU SBT buta saat menetapkan hasil,"ujar Ferdi Suwakul, Kamis (16/5/2024) di Bula.
Menurutnya, meloloskan anggota PPK yang pernah menjadi saksi partai politik pada Pemilu 2024 atau 5 tahun terakhir merupakan kesalahan fatal KPU SBT. Karena itu telah tertuang dalam pernyataan poin 6 dokumen persyaratan yang ditandatangani diatas materai 10 ribu yang dimasukan ke KPU.
Untuk itu, dia akan mengadukan KPU SBT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ferdi menjelaskan, dirinya bukan orang baru dalam mengadukan hal-hal seperti itu sehingga mudah untuk dilaporkan. Namun sementara pihaknya lagi mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan hal dimaksud
"Untuk laporan ke DKPP itu pasti, sementara lagi menyiapkan keterangan tertulis saksi,"ungkap Ferdi
Selain itu, para perangkat Desa aktif yang diluluskan harus menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU jika tidak, maka itu juga masalah serius karena berdampak ke tahapan, semua ini telah diatur secara spesifik dalam ketentuan yang mengatur tentang pemilu maupun pemilihan
"Harus ada surat pengunduran diri, jika tidak ada maka itu juga masalah,"ucapnya (tim)
0 komentar:
Post a Comment