Ambon, Kompastimur.com
Kabar baik untuk pemilik kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4) se-provinsi Maluku sebab Samsat Provinsi Maluku telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Pokok dan denda untuk setiap kendaraan. Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Pergub Maluku Nomor 16 tahun 2024.
Program relaksasi pembebasan denda dan pokok ini berlaku mulai tanggal 1 sampai tanggal 31 Mei 2024.
Untuk ke daratan roda dua (sepeda motor) dikenakan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun sebelumnya.
Untuk kendaraan roda empat jenis taxi maupun kendaraan pribadi diberlakukan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara kendaraan roda 4 jenis truck diberlakukan bebas pokok dan denda BBN-KB II.
Pembebasan pajak dan denda ini berlaku di semua kantor Samsat se-provinsi Maluku.Jangan tunggu lama, ayo ke Samsat sekarang !
0 komentar:
Post a Comment