Demikian dikemukakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal ( Kasat Reskrim ) Polres Bursel Inspektur Satu ( Iptu ) Yefta Marson Malasa, kepada wartawan, saat konferensi pers, Jumat, 24 Mei 2024, di ruang konferensi pers Polres Bursel.
Malasa mengaku, penanganan perkara ini bermula adanya operasi pekat ( penyakit masyarakat ) yang dilaksanakan oleh Polres Bursel dan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan dari satuan tugas yang ada dalam pelaksanaan operasi tersebut menemukan informasi bahwa di Bursel khususnya di Namrole marak terjadi prostitusi.
" Maka itu, tim melakukan razia di beberapa penginapan dan di temukan ada teman-teman yang diduga sebagai PSK. Kami mengamankan dengan tujuan melakukan pembinaan atau operasi non yustisi. Dalam pengembangannya dalam wawancara teman-teman yang diduga PSK ternyata aksi mereka di koordinir oleh mucikari yang membantu mereka menjalankan praktek prostitusi di maksud, " tutur Malasa.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan pengembangan dan di temukan betul satu mucikari. Pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dengan inisial AB, AM, MB dan MT yang saudara tersebut diduga PSK dan satu saksi yaitu pengguna jasa serta dua saksi lainnya yang punya relevansi dengan perkara ini.
" Kami telah melakukan penyitaan barang bukti, 1 buah motor, 4 buah HP milik korban dan 1 hp milik tersangka. Dari alat bukti yang diperoleh dan dikorelasikan dengan barang bukti yang ada. Kami penyidik telah meningkatkan status penahanannya ke penyidikan dengan mensangkakan LO melanggar pasal 2 atau pasal 12/ pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, " ucap pria dengan dua balok emas di pundak ini.
Orang nomor satu di Satreskrim Polres Bursel mengaku, LO di ancam hukuman maksimal 15 tahun. Di sini ada pasal 17 berarti ada indikasi anak yang terlibat, apabila ada anak yang terlibat, maka sesuai undang-undang yang dimaksud ada pemberatan, dimana tersangka akan mendapat penambahan 1/3 dari ancaman hukuman.
" Kami melakukan penindakan di maksud sebagai wujud komitmen kami untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang berhubungan dengan anak, baik kekerasan, maupun dalam konteks kasus TPPO ini, " ujarnya.
Adapun modus operandi yang di.lakukan tersangka, yakni dengan menghubungi para korban kemudian menawarkan, apabila ada pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa, akan di hubungi dan tersangka mendapatkan keuntungan financial dari aktivitas mucikari ini.
Dari hasil investigasi kepolisian, keuntungan yang di peroleh dari Rp 50.000 atau lebih baik dari korban maupun pengguna jasa. Jadi secara tegas, tersangka mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas mucikari atau germo yang dia lakukan.
" Tersangka telah kami tahan dan sementara mendekam di ruang tahanan Polsek Namrole. Sedangkan pengguna jasa dalam konstruksi pasal yang kami sangkakan, tidak termasuk subjek hukum yang dapat kami mintai pertanggung jawaban pidana, jadi dia kami periksa sebagai saksi, " Tambah Malasa.
Pihaknya membeberkan bahwa aktivitas mucikari ini sudah di lakukan sejak 2021 hingga Mei 2024. Dari hasil investigasi kami, kami periksa saksi-saksi yang terlibat ini, mereka sudah di hubungi tersangka dari 2021 bahkan ada yang baru. (Yul)
0 komentar:
Post a Comment