Namrole, KT
Penutupan pendaftaran terhadap bakal pasangan Kepala Daerah jalur perseorangan ini disampaikan ketua KPU Bursel, Husni Hehanussa saat melakukan konferensi pers di kantor KPU, Senin (13/5/2024) pukul 00.30 dini hari.
Hadir dalam konferensi pers, selain Ketua KPU Bursel, Husni Hehanusa; hadir juga Kordiv Teknis Pelaksanaan, Imran Loilatu; Kordiv Hukum dan pengawasan KPU Bursel, Moh. Hasan Fakaubun; Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Bursel, Mahyudin Tomia; Kordiv Data dan Informasi, Disman Longa; Sekretaris KPU, Abdurahman Nunlehu; dan Anggota Bawaslu Bursel, Nikson Nurlatu.
Menurut Ketua KPU Bursel, Husni Hehanussa, penutupan pendaftaran tersebut merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan jadwal tahapan dan pemenuhan syarat itu, ia menegaskan untuk Kabupaten Bursel sendiri, pasangan bupati dan wakil bupati jalur perseorangan harus mengantongi dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bursel atau mendapat dukungan dari 5.196 pemilih dan minimal tersebar di 4 kecamatan. Dimana, 5.196 dukungan itu merupakan 10 persen dari jumlah DPT Bursel saat ini yakni 51.958.
"Setelah kami mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon perseorangan pada tanggal 5 sampai 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan waktu penyerahan dokumen dukungan dari tanggal 8 sampai 12 ternyata tidak ada kandidat ataupun LO yang menghubungi kami, untuk itu kami tutup pendaftaran dan nyatakan bahwa tidak ada pasangan calon perseorangan di Pilkada Bursel tahun 2024," terang Ketua KPU, Husni Hehanussa.
Ia menyebut, KPU Bursel sendiri sudah menyampaikan pengumuman terkait pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi di halaman media sosial dan website resmi KPU Bursel. Akan tetapi sampai batas penutupan pendaftaran tidak ada yang berkoordinasi dengan KPU terkait mekanisme pencalonan dari jalur perseorangan.
"Kami sudah sampaikan informasi pembukaan dan semua syarat yang harus dipenuhi namun tidak ada yang mendaftar jadi kami nyatakan bahwa pasangan perseorang tidak ada di Pilkada Bursel," pungkasnya.
Secara lembaga, kata Hehanusa KPU berharap tahapan sampai pemungutan suara nanti bisa berjalan aman dan damai sesuai peraturan yang berlaku untuk Pilkada.
"Jujur kami ingin proses ini berjalan secara peraturan perundang-undangan, harapannya Pilkada 2024 bisa berjalan aman seperti Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, dan untuk masyarakat kami harap dapat lebih berpartisipasi dalam Pilkada kali ini," tandasnya.
Senada, Komisioner KPU Bursel, Devisi Teknis Penyelenggaran, Imran Loilatu menambahkan, sesuai dengan pengumuman KPU Bursel Nomor 10/PL.02.2-Pu/8109/2024 tentang penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, KPU telah mensosialisasikan kepada masyarakat dengan memasang spanduk di lokasi-lokasi strategis 6 kecamatan terkait mekanisme pencalonan perseorangan.
Namun hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan oleh bakal pasangan calon Bupati dan wakil bupati jalur perseorangan tidak ada yang mendaftar.
"Maka dengan itu kami secara resmi menutup pendaftaran pasangan calon perseorangan dan menyatakan bahwa untuk Pilkada Bursel tahun 2024 tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan," ujarnya.
Dirinya menegaskan, karena tidak ada yang menyerahkan dukungan ke KPU dan tahapan pasangan bakal calon perseorangan sudah ditutup secara resmi maka tidak ada lagi waktu dan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkoordinasi terkait tahapan calon perseorangan tersebut.
"Sebenarnya ada tahapan lanjutan jika saja ada masyarakat yang menyerahkan dukungan dari jalur perseorangan pada jadwal tahapan akan tetapi sampai saat ini tidak ada dan sesuai dengan jadwal tahapan dalam PKPU maka tahapan selanjutnya itu tidak dilakukan karena itu sudah sesuai prosedurnya," jelasnya.
Disinggung soal tahapan bagi pasangan calon yang mendapat dukungan dari partai politik, Loilatu menerangkan bahwa tahapan itu akan berlngsung di bulan Agustus 2024.
"Tahapannya ada di bulan Agustus, persyaratannya itu ada yang 20 persen dan 25 persen, jadi partai-partai yang mengusung maupun yang mendukung adalah partai-partai yang mengikuti kompetisi Pemilu 2024," terangnya.
"Dukungan 20 persen itu berarti 20 persen dari kursi DPRD Bursel berarti harus 4 kursi, sedangkan dukungan 25 persen itu bukan 25 kursi tapi jumlah suara sah partai yang memiliki kursi tapi partai tersebut punya suara sah mencukupi 25 persen secara keseluruhan," tutupnya.
Ditempat yang sama, anggota Bawaslu Bursel, Nikson Nurlatu mengaku dalam tahapan Pilkada ini Bawaslu membuka ruang kepada setiap kandidat maupun tim-tim calon yang ingin melaporkan berbagai hal jika merasa dirugikan oleh pihak-pihak tertentu.
Kendati begitu, dalam tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu juga berharap Pilkada tahun 2024 bisa berjalan dengan aman, damai dan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Untuk laporan-laporan kami welcome baik itu dari kandidat maupun tim pemenangan yang merasa dirugikan dan kami tetap tindak lanjuti sebagai tugas dn tanggung jawab kami sebagai lembaga pengawasan, namun kami sangat berharap Pilkada 2024 bisa berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (AL)
0 komentar:
Post a Comment