Ambon, Kompastimur.com
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Bapak Richard Rahakbauw, SH. beserta Wakil Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku serta Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Bapak Andrew F. M. Lessil, S.STP, M.Si Beserta staff Kasubdit Regident Ditlantas Polda Maluku Bapak AKBP Indra Sandi Purnama Sakti, SIK beserta staff dan Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku Bapak Herman Haurissa beserta Staff.
Dalam rapat ini membahas pemanfaatan dana hibah daerah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Provinsi Maluku khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta mengkaji terkait pemberian Kontribusi Biaya Operasional Kantor Bersama Samsat/Hibah jasa Raharja yang lebih efektif dan memenuhi aspek regulasi yang berlaku.
Dari rapat ini menghasilkan keputusan bahwa penggunaan NPHD dapat di gunakan setelah tim pembina samsat mengajukan Rencana Kerja Anggaran dan akan di masukan dalam Rencana Anggaran Perubahan yg nanti akan diputuskan di pembahasan anggaran perubahan.
“Semoga dengan adanya pertemuan ini Tim Pembina Samsat dapat terus berinovasi dalam melakukan upaya-upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak guna meningkatkan optimalisasi pendapatan dan membudayakan masyarakat yang patuh” tutup Herman. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment