Ambon, Kompastimur.com
Hal tersebut disampaikan Watubun, Jumat (19/4/2024) dalam merespon sejumlah isu liar soal siapa yang nantinya menjadi pejabat gubernur Maluku.
Menurutnya, DPRD dan kementrian dalam negeri hanya diberikan kewenangan untuk mengusulkan nama calon penjabat, tetapi keputusan akhir berada ditangan Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Tim Penilaian Akhir (TPA).
“Penentuannya ada di DPRD, kita hanya mengusul dan itu artinya siapapun yang ditentukan oleh Presiden menjadi pejabat Gubernur Maluku Kita siap Berkaloborasi membangun Maluku," terangnya.
Ia juga menyinggung soal jika Sekda Maluku ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur, tidak menjadi masalah bagi DPRD, namun yang menjadi masalah jika pengusulan sekda dilakukan oleh gubernur.
Pasalnya, jika gubernur yang mengusulkan maka itu kekeliruan, karena yang memiliki kewenangan mengusulkan hanya DPRD dan Mendagri, bukan gubernur karena itu menabrak aturan.
Lanjutnya, DPRD tidak keberatan namun penjabat gubernur yang nantinya ditetapkan wajib untuk tinggal di rumah dinas, masuk kerja di kantor dan menghargai undangan DPRD.
“Kami harap nantinya pejabat Gubernur dalam mengelola pemerintahan itu pakai aturan bukan mengelola pemerintahan dengan selera dan maksud pribadi, jadi harus melaksanakan tugas dengan baik,” tandasnya. (MS)
0 komentar:
Post a Comment