Ambon, Kompastimur.com
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Maluku, Rofik Afifudin pada Jumat (19/4/2024).
Menurutnya, paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ itu, dilaksanakan dua hari sebelum berakhirnya masa jabatan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku pada 24 April mendatang.
Maka terkait agenda tersebut DPRD berharap kehadiran Murad Ismail selaku gubernur dalam Paripurna dimaksud sangat penting.
Sebab, dalam kurun beberapa tahun terakhir, Gubernur diketahui tidak pernah menghadir undangan rapat paripurna atau hanya diwakili Wakil Gubernur maupun Sekda.
“DPRD harap saudara gubernur hadir dalam paripurna untuk mendengarkan langsung rekomendasi DPRD,” ujar Rofik Afifudin, Jumat (19/4/2024).
Lebih jauh Sekretaris Wilayah PPP Maluku itu menegaskan, kehadiran gubernur dalam rapat paripurna memang tidak bisa dipaksakan, namun hal ini berkaitan dengan moralitas.
“Sebenarnya tidak ada paksaan, tetapi soal moralitas. Kalau mau hadir ya hadir, tetapi sebaiknya hadir di paripurna tanggal 22 nanti,” tandas Afifudin. (*)
0 komentar:
Post a Comment