Ambon, Kompastimur.com
Robert Sapulette selaku Asisten III Administrasi Umum, yang mewakili Sekretaris Kota Ambon menyampaikan Kota Ambon hampir mendekati UHC dengan jumlah kepesertaan 94,40 persen.
“Target UHC yaitu mencapai cakupan peserta 95 persen, dan untuk memenuhi target tersebut maka sekitar 3.250 jiwa masyarakat Kota Ambon harus ada ditambahkan sebagai Peserta JKN,” jelas Robert.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim menyampaikan sebagai salah satu langkah konkrit untuk tercapainya UHC, agar dilaksanakan sosialisasi teknis dan pengusulan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui aplikasi siks-ng.
“Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah sosialisasi teknis dan pengusulan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui aplikasi siks-ng. Data tersebut akan diinput langsung oleh semua operator desa/kelurahan/negeri. Agar kegiatan ini berjalan dengan lancar, saya mengharapkan dukungan dari Dinas Sosial, Dinas P3AMD, Dinas Dukcapil dan Organisasi Perangkat Desa (OPD) terkait,” ujar Harbu.
Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Hanny MS Tamtelahitu, mengungkapkan apresiasi kepada tim BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon atas Kegiatan BPJS Keliling yang secara rutin dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon.
“Kegiatan BPJS Keliling yang dilakukan di kantor kami sangat membantu masyarakat Kota Ambon dalam mendapatkan layanan informasi dan administrasi terkait Program JKN sekaligus kami juga bisa melakukan pemadanan data. Selain itu, ada juga usulan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon tentang perjanjian Kerjasama terkait data pindah domisili,” ucap Hanny.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Ambon, R. Chandra menyampaikan bahwa pihak dinas kesehatan membutuhkan data Peserta JKN yang pindah domisili dan meninggal.
“Karena data peserta yang pindah domisili dan meninggal sangat penting untuk kami perbaharui datanya, untuk itu kami mengusulkan perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan BPJS Kesehatan,” jelas Chandra.
Menjawab diskusi tersebut, Harbu menjelaskan bahwa kalau ada Peserta JKN yang meninggal di fasilitas kesehatan langsung dinonaktifkan, namun apabila peserta tersebut meninggal di kampung atau di rumah, maka mereka harus melapor dulu ke Kantor BPJS Kesehatan.
Turut hadir pada kegiatan ini, Hadjar Gorontalo selaku kepala bidang perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Ambon menyampaikan bahwa iuran PD Pemda Kota Ambon telah dibayarkan sampai dengan bulan Februari 2024.
“Iuran PD Pemda Kota Ambon sudah kami bayarkan sampai dengan bulan februari 2024. Kami menunggu permintaan pembayaran dari Dinas Kesehatan Kota Ambon. Kami juga sudah menganggarkan dari tahun 2024, sesuai dengan kuota yaitu 37,5 persen dari pajak rokok yang kami terima dijadikan sumber biaya untuk iuran JKN. Kemudian, akan ada penambahan 10 miliar untuk pemenuhan 37,5 persen,” tutur Hadjar.
Robert menyampaikan akan dilakukan sinergi bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan validitas data peserta khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah kota Ambon dan langsung ke masing-masing kecamatan dengan mengundang Kepala Desa dan operator siksng di masing-masing Desa tersebut.
Menutup kegiatan ini, Robert menyampaikan harapannya agar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon mendampingi Pemerintah Kota Ambon untuk mempercepat UHC.
“Saya mengajak seluruh pejabat dan dinas terkait untuk menyukseskan pencapaian target UHC ini. Ayok, kita bekerja keras sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD dan berkolaborasi bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon sehingga masyarakat Kota Ambon ini bisa mengakses layanan kesehatan demi terciptanya Maluku yang lebih sehat,” harap Robert. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment