Ambon, Kompatimur.com
Penilaian ini lantaran MI dan BNO tidak mampu mewujudkan visi dan misi selama lima tahun pemerintahannya.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, dalam Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Maluku terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRD Maluku, Kawasan Karang Panjang Ambon, Senin (22/4/2024).
Rovik membeberkan, Gubernur Murad Ismail dan wakilnya Barnabas Orno, gagal mewujudkan visi-misi mereka yakni, Maluku yang terkelola secara jujur Bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat dalam gugusan kepulauan.
"Mereka (MI-Orno) gagal mewujudkan LIN dan Ambon New Port," ucap Rovik
Keduanya juga dinilai tidak mampu menuntaskan angka kemiskinan di Maluku serta lapangan kerja yang berkelanjutan bagi masyarakat Maluku.
Disamping itu, RSUD dr Haulussy juga belum tuntas hingga saat ini dan yang paling krusial itu Renovasi Mess Maluku. (Tim)
0 komentar:
Post a Comment