Ambon, Kompastimur.com
Disamping itu,menghindarkan pelayanan publik dari birokrasi berbelit-belit yang menimbulkan kemungkinan terjadi persoalan seperti pungli, kolusi, korupsi dan nepotisme.
"Maka, pelayanan publik diarahkan untuk semakin transparan, serta dipermudah kepada masyarakat,” ucap Bodewin Wattimena saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Mall Pelayanan Publik di Lantai IV Ambon Plaza, Rabu (20/3/2024).
Dia mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan untuk mewajibkan seluruh pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk membuat pelayanan publik yang semakin baik, yang diperluas dengan Mall Pelayanan Publik.
“Demikian hal ini bukan cerita baru bagi daerah lain. Untuk Maluku belum ada satu kabupaten/kota pun yang punya Mall Pelayanan Publik. Oleh karena itu, upaya untuk menghadirkan Mall Pelayanan Publik bisa terwujud sesuai proses perpanjangan pengelolaan Ambon Plaza,” jelasnya.
Di tengah-tengah umat Muslim menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, Pemerintah Kota Ambon berkerjasama dengan PT. Moderen Multi Guna, pemilik Ambon Plaza, untuk melaksanakan peletakan batu pertama Mall Pelayanan Publik.
Dijelaskan, keberadaan mall tersebut dapat membantu tugas utama pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas pemerintah itu tercermin dari berbagai pelayanan yang dilakukan kepada warga Kota Ambon mulai saat lahir hingga dia meninggal.
”Ketika seseorang dilahirkan sebagai warga kota Ambon maka kita akan menyediakan pelayanan berupa akta kelahiran, sampai beranjak dewasa. Bahkan sampai meninggal sekalipun Pemerintah Kota Ambon memberikan santunan duka dan akta kematian,” tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment