Ambon, Kompastimur.com
Diketahui, Nirahua telah dinyatakan lulus, namun ia harus gagal menjadi PPPK lantaran proses untuk mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) terganjal akreditasi perguruan tinggi.
"Jadi yang bersangkutan mengikuti proses seleksi PPPK, jadi pada saat seleksi beliau sudah dinyatakan lulus, bahkan penempatannya sudah beliau ketahui pada salah satu SMA di Malteng. Tetapi pada saat NIP keluar dari BKN ternyata ada verifikasi yang menyatakan beliau tidak lulus, atau tidak memenuhi syarat akibat ijazah yang tidak terakreditasi,” terang Ketua Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno kepada awak media di, karang panjang, Ambon, Kamis (14/03/2024).
Menurut Wenno, dari hasil penjelasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Nirahua merupakan lulusan program studi (Prodi) Kewarganegaraan dari Institut Agama dan Keagamaan Oikumene Indonesia Timur (IAKO INTIM) Ambon.
Namun sayangnya, Prodi yang ditekuni Nirahua belum mendapat izin dari Kementerian Pendidikan, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat.
“Pernyataan BKD begitu, dan itu diluar kewenangan BKD. Sehingga statusnya tidak bisa karena beliau dianggap tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Menyikapi hal itu dan sebagai solusi, Wenno menganjurkan agar yang bersangkutan harus kembali mengikuti kuliah sesuai prodi perguruan tinggi yang terakreditasi.
“Jalan keluarnya beliau mesti kembali kuliah di Unpatti. Mau dipaksakan apapun NIP-nya pasti tidak keluar,” tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment