Namrole, Kompastimur.com
Sanksi pidana ini akan diberlakukan jika pedagang di Bursel tetap bandel dengan terus menjual barang-barang kadaluarsa.
"Bila ke depan apabila ada pelaku usaha yang dengan sengaja berulang kali memperdagangkan pangan yang tidak layak atau kadaluarsa maka akan di berlakukan instrumen pidana, " teas Kasat Reskrim Polres Bursel Iptu Yefta Marson Malasa, kepada wartawan di NNamrole, seusai operasi pasar, Jumat (22/3/2024).
Menurut Yefta, temuan barang kadaluarsa lewat rapat bersama kemarin untuk sementara di kedepankan aspek administrasi dan untuk barang-barang yang di temukan itu teman-teman dinas perdagangan dan kesehatan yang akan melakukan pembinaan dan langkah administrasi.
"Pedagang di Bursel harus melek informasi, untuk dapat membaca tanggal expired di tiap kemasan produk. Sehingga bisa memilah untuk produk yang mana yang masih layak untuk di pajang, agar nantinya dapat memberi kenyamanan konsumsi bagi konsumen," tandasnya. (Yul)
0 komentar:
Post a Comment