Ambon, Kompastimur.com - Plt. Kepala Dinas Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy melaksanakan konsolidasi Pemanfaatan Sistem Manejemen Administrasi Kependudukan (SIMAK) kepada pemangku kepentingan (RT, RW, tokoh masyarakat dan pegawai kelurahan) yang tersebar pada setiap kelurahan, di ruang rapat Darwin, Balai Kota, Rabu (27/3/24).
Katanya, saat memberikan arahan singkat, dengan adanya SIMAK, adalah bagian dari konsep membangun Kota Ambon menuju Kota yang smart, pemerintah kota Ambon sudah melakukan suatu langkah maju dengan menyiapkan aplikasi dalam memudahkan pengurusan administrasi dari level RT sampai dengan Kelurahan secara terintegrasi sehingga mempersingkat prosesnya dan masyarakat lebih cepat menerima hasilnya.
Hal ini sejalan dengan konsep besar dalam PP 95 Tahun 2028 Tentang SPBE, yang adalah bentuk dari tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, berkualitas dan terpercaya.
“Ada sebuah proses disini yang kalau Bapak/Ibu ikuti sistem ini dengan baik, maka masyarakat tidak butuh waktu lama untuk mengantri, tinggal bermain di aplikasinya. Ada proses sederhana didalam aplikasi yang namanya SIMAK. Ini sangat memudahkan masyarakat dan aparatur pada level RT dan RW untuk berproses.” ungkapnya.
Lekransy menjelaskan struktur dan alur penggunaan aplikasi tersebut. Dimulai dari masyarakat yang mendatangi ketua RT guna mendapatkan surat keterangan dalam bentuk Token, yang kemudian dilanjutkan ke operator yang berada di kantor Lurah/Desa setelah itu diinput ke Kios-K.
Dirinya menegaskan dengan adanya aplikasi ini, maka seluruh kegiatan administrasi dapat terselesaikan secara baik dan terorganisir tanpa memerlukan waktu yang lama. Dan dapat dicetak dimana saja dan kapan saja. Keuntungan bagi masyarakat adalah soal kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan karena dilakukan seara online, dan bagi pemerintah pemkot akan memiliki data elektronik kependudukan secara real time karena RT dan kelurahan akan melakukan up date terhadap data warganya.
“Sederhana saja pemanfaatannya, tidak perlu ke kantor kelurahan untuk cetak, melalui komunikasi dengan operator dari penginputan token pengantar dari RT ke Kios-K maka terbitan surat dapat di sampaikan secara langsung atau melalui file PDF yang bisa dicetak dimana saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proses Konsolidasi ini telah dilakukan pada seluruh ketua RT, pada empat kelurahan yakni Kelurahan Karang Panjang, Kudamati, Honipopu, serta Uritetu. Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Bidang E-Government Dinas Kominfo pada seluruh kelurahan di 5 (lima) kecamatan Pemerintah Kota Ambon. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment