Ambon, Kompastimur.com
Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu, pada kesempatan itu menyampaikan dari MoU ini mengharuskan Polnam dalam melakukan kegiatan-kegiatannya, baik pengadaan barang dan jasa maupun yang terkait dengan tri dharma perguruan tinggi harus mengacu pada aturan-aturan yang berlaku.
“Harus diakui bahwa bidang kompetensi kami tidak berada pada hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Namun dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Ambon melalui MoU ini menjadikan Polnam harus lebih mengerti tentang aturan-aturan yang berlaku dan dalam melakukan kegiatannya tetap mengacu kepadanya," ujar Direktur.
Ia menyampaikan bahwa kedepannya akan ada kegiatan bersama Kejaksaan Negeri Ambon berupa sosialisasi terkait aturan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan Polnam lainnya.
Setelah penandatanganan MoU tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Polnam, Josephus Matitaputty memaparkan kegiatan-kegiatan Polnam yang akan dilaksanakan di tahun 2024 di hadapan Direktur Polnam, Kajari Ambon, Kasi Datun dan beberapa jajaran lainnya untuk mendapatkan masukan dari sisi hukum.
Sementara dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, SH., MH, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polnam karena telah mempercayakan Kejaksaan Negeri Ambon untuk mendampingi dan memberikan nasehat-nasehat secara perdata dan tata usaha negara dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Polnam.Menurut Kajari, kegiatan seperti ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon sebagai agenda yang rutin dalam mendampingi beberapa lembaga baik pemerintahan, badan usaha maupun lembaga independen yang merupakan representatif dari negara.
Lebih lanjut Kajari menuturkan bahwa sesuai amanat UU No. 16 tahun 2004 dan telah disempurnakan dalam UU No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, dalam pasal 30 disampaikan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi 5 kewenangan yaitu aspek penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan-tindakan hukum lainnya.
“Tujuan dari semua itu bagi Polnam adalah untuk lebih memperbaiki tata kelola dalam rangka mewujudkan good governance. Oleh karena itu kami siap membantu dan memfasilitasi Polnam agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan lebih sesuai dalam kerangka tatanan hukum yang berlaku," sebut Kajari.
Ia menyampaikan bahwa ada banyak lembaga yang membutuhkan pendampingan, tetapi Kejaksaan Negeri Ambon harus memilah dari sisi urgensi mana yang harus mendapat pendampingan.
“Sifat dari pendampingan yang kami lakukan bagi Polnam karena mungkin saja teman-teman di Polnam belum memahami dan menguasai aturan-aturan yang ada secara komprehensif. Sehingga nanti dari sekian banyak kegiatan yang ada bagian mana yang kita anggap principle dilakukan pendampingan," tandasnya. (Rls)
0 komentar:
Post a Comment