• Headline News

    Tuesday, February 27, 2024

    Penilaian Standar Kepatuhan Oleh Ombudsman, Aru Posisi Zona Kuning

    Ambon, Kompastimur.com 
    Pihak Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku dalam melakukan penilaian berdasarkan Standar Kepatuhan Pelayanan Publik terhadap  pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dari lima tahun sebelumnya masuk dalam zona merah tetapi di tahun 2023 ada peningkatan ke zona kuning.


    " Kami sebagai pemerintah daerah(Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru sangat berterimakasih atas kerjasama yang sangat luar biasa serta pendampingan dan bimbingan baik dari  Ombudsman RI  perwakilan Maluku  kepada kami sehingga kami boleh mendapatkan  hasil yang baik dari Zona merah kini berubah menjadi Zona Kuning," Ungkap Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, SE saat menerima hasil Penilaian Standar kepatuhan terhadap pelayanan Publik  Kepulauan Aru tahun 2023.


    Hasil tersebut di serahkan langsung oleh kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat SH., kepada  Wakil Bupati Kepulauan Aru di dampingi Kepala Bidang Organisasi Kabupaten Kepulauan Aru,Nelson Rusmanan serta Sekertaris Daerah(Sekda) yang berlangsung di kantor Ombudsman Maluku, Senin(26/02/2024) Pagi.


    Sogalrey mengungkapkan rasa terima kasih berkat kerja sama dari Ombudsman perwakilan RI dengan Pemda  semoga dengan hasil yg sangat menggembirakan hari ini terutama dari 49.75 hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 meningkat menjadi 75.53. nilai kepatuhan  Penyelenggaraan Pelayanan Publik.


    "Nilai ini akan kami pertahankan dan terus berupaya bekerja keras agar dapat mencapai hasil yang maksimal," kata Sogalrey.


    "Hal ini bukan dari kami sendiri tetapi kami berterima kasih kepada ketua Ombudsman dan seluruh jajaran yang telah bersama kami dalam pendampingan sehingga kita bisa mendapatkan hasil yang terbaik," pungkasnya.


    Di tempat yang sama Hasan Slamat menjelaskan, hasil survey kepatuhan tahun 2023  Kabupaten Kepulauan Aru dari 7 OPD yang di nilai hampir semuanya itu merah terburuk, di nilai terbelakang tetapi setelah di lakukan pendampingan maka tidak ada lagi yang berada di zona merah.


    "Jadi dapat di katakan goodbye For pelayanan buruk, kita sudah  menuju ke pelayanan yang sedang terbukti dengan adanya tiga OPD yang sudah berada di dalam pelayanan yang tinggi," kata Slamat.


    Itu kebanggaan meskipun berada dalam zona kuning tetapi tiga OPD sudah berada pada zona hijau yaitu dua Puskesmas dan satunya Dinas pendidikan.


    Berarti untuk masalah pendidikan dan kesehatan di aru sangat menjadi prioritas perhatian pelayanan publik sehingga sudah  bangun komitmen untuk kerja sama.


    Maka di tahun 2024 ini akan di adakan MOU antara Ombudsman RI dan Kabupaten Aru dalam rangka melihat kekurangan yang berkaitan dengan pelayanan publik


    Lebih di menjelas lagi bahwa diantara 4 dimensi salah  satu dimensi yang memberikan nilai tertinggi adalah dimensi output 


    Sementara dimensi yang sangat kurang itu adalah dimensi pengaduan. Terbukti  sampai hari ini belum berjalan dengan baik karena SP4 terlapor itu penting sebab secara langsung terkoneksi dengan Staf Kepresidenan, Menpan RB, Kemendagri dan Ombudsman RI.


    "Dalam hal orang yg bertanggung jawab kepada pengaduan, alurnya dan cara menyelesaikan pengaduan mesti di perhatikan," tandas Slamat. (AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penilaian Standar Kepatuhan Oleh Ombudsman, Aru Posisi Zona Kuning Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top