• Headline News

    Tuesday, February 27, 2024

    Ombudsman: Pelayanan Publik Kabupaten Malra Berada di Zona Kuning

    Ambon, Kompastimur.com
    Pelayanan Publik kabupaten Maluku tenggara (Malra) masih berada pada zona kuning dan tidak mengalami peningkatan dari tahun 2023.


    Hal ini ditegaskan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, saat menyerahkan hasil survei kepatuhan terhadap pelayanan publik Kabupaten Malra tahun 2023, yang dilakukan bertempat di Kantor Ombudsman RI Maluku, Jl. Dr. J. Leimena, Poka, Kec. Tlk. Ambon, Kota Ambon, Maluku, Senin (26/2/2024).


    Sesuai hasil survei, pada tahun 2023 dan saat ini, pelayanan publik di daerah tersebut masih berada dalam zona kuning. Bahkan, terdapat sedikit penurunan, di mana dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Puskesmas Watsin dan Dinas Pendidikan, berada dalam zona merah dan perlu dilakukan pembenahan.


    Ia menyampaikan bahwa salah satu masalah utama yang diidentifikasi dalam survei adalah dimensi input, di mana kompetensi pegawai dalam memahami tugas dan prosedur kerja serta pemahaman terhadap Ombudsman perlu ditingkatkan.


    Kesadaran dalam pelayanan ini harus disadari agar kedepannya ada perbaikan-perbaikan sehingga semua OPD dapat berada dalam zona hijau.


    Hasan Slamat menjelaskan, dimensi input menjadi batu sandungan utama Malra dalam penilaian kali ini. Kompetensi OPD dalam memahami job description, dan SOP masih perlu ditingkatkan.


    Ia juga menjelaskan bahwa dimensi proses juga menjadi perhatian, di mana website Kabupaten Maluku Tenggara hingga saat ini belum optimal, masalah ini sering menyebabkan website menjadi tidak dapat diakses dengan baik, bahkan beberapa OPD yang memiliki website tidak mempublikasikan kegiatan-kegiatan mereka yang terkait dengan pelayanan dan pembangunan dengan baik, sehingga hal ini mengakibatkan tidak adanya pembaruan data yang diperlukan dalam survei, seperti kegiatan stunting di Puskesmas atau kegiatan di posyandu di daerah tersebut.


    "Pentingnya perbaikan dalam hal publikasi kegiatan OPD agar data yang diperlukan dapat diperoleh dengan baik, namun yang menarik adalah dimensi output, di mana seluruh responden menyatakan puas dengan pelayanan yang diberikan oleh OPD terkait izin dan non-perizinan, hal ini menjadi kelebihan dalam penilaian dimensi output," terang Hasan.


    “pemerintah pusat menjadikan SP4N Lapor sebagai big data nasional untuk mengumpulkan keluhan dan persoalan yang terjadi saat ini maka SP4N Lapor harus dapat difungsikan dengan baik, karena hal ini terintegrasi dengan kantor staf kepresidenan, Kementerian PAN RB, dan Ombudsman,” sambungnya.


    Pihaknya berharap agar Pemda Malra bisa melakukan perbaikan -perbaikan di masa depan sehingga zona kuning yang disandang saat ini bisa berubah menjadi zona hijau atau pelayanan publik yang prima.


    "Kami berharap ada peningkatan dalam pelayanan publik sehingga ke depan Pemda Malra bisa memperoleh Zona Hijau," tutupnya. (AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ombudsman: Pelayanan Publik Kabupaten Malra Berada di Zona Kuning Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top