Ambon, Kompastimur.com
Desakan ini karena pengelolaan dana subsidi dari total sebesar Rp.97 miliar yang dikucurkan ke pengelola KMP yakni BUMD yang terserap hanya Rp.64 Miliar.
“semua ini mengakibatkan Rp.32 Miliar dana subsidi Kementerian Perhubungan ke Maluku harus dikembalikan,” bebernya.
Ia menyebut, adanya ketidakmampuan pengelolaan dana subsidi BBM oleh BUMD di kabupaten kecuali Kota Ambon terungkap saat rapat penyampaian aspirasi ke Pempus bersama BPTD Kelas II Maluku dan mitra di ruang Komisi III DPRD Maluku, Selasa (27/2/2024).
Politisi Golkar ini menjelaskan selama ini rakyat selalu dirugikan terutama oleh pengelola KMP yang dikelola BUMD di hampir semua kabupaten kota kecuali kota Ambon.
“Anehnya yang lain itu uangnya di ambil tetapi macet lalu kapalnya di terlantarkan,” bebernya.
“Tadi yang dilaporkan oleh Kepala BPTD penyerapan Rp97 miliar, yang bisa digunakan Rp64 miliar lalu yang sisa Rp32 miliar dikembalikan sehingga yang rugi orang Maluku," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment