Namrole, Kompastimur.com - Polisi Resort (Polres) Buru Selatan (Bursel) melalui Sat Lantas sejauh ini telah melakukan tilang kepada 82 kendaraan roda dua dan telah melalui tahapan persidangan pada awal bulan Desember 2023 di Pengadilan Negeri Ambon.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Bursel, IPTU Chris Souisa kepada wartawan di Mapolres Bursel, Rabu (4/01/2023).
Menurutnya, kendaraan masyarakat yang kena tilang selain kelengkapan motor tidak lengkap seperti kaca spion, lampu sein, knalpot racing dan bukti kepemilikan, banyak kendaraan yang kena tilang juga karena penggunanya tidak menggunakan helm.
"Pelanggaran yang paling dominan itu penggunaan helm saat berkendara. Ini yang paling banyak terjadi di Bursel. Padahal masyarakat harus sadar penggunaan helm saat berkendara itu sangat penting untuk keselamatan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang kendaraanya ditahan karena tidak dapat membuktikan kepemilikannya dapat mengambil kendaraan tersebut di Mapolres dengan menunjukkan surat-surat BPKB dan STNK.
"Kalau ada yang datang dengan surat - surat yang lengkap kita kasih keluar. Misalnya, jika kita sudah tilang, tinggal bayar tilang dan motornya keluar," akuinya.
Lebih jauh Soulisa menjelaskan, selama ini Polres Bursel telah melakukan tilang hanya kepada kendaraan roda dua, karena keterbatasan lokasi penampungan. Namun lanjutnya, kendaraan roda empat juga pernah di tahan tapi setelah dilengkapi, kendaraan roda 4 tersebut dikeluarkan.
"Kami tilang itu kendaraan roda dua saja karena kami punya lokasi belum ada untuk menampung kendaraan roda empat namun roda 4 juga pernah kami tahan tapi karena sudah diselesaikan surat-surat dan kelengkapan kendaraan maka di keluarkan," bebernya.
Ia mengaku pelanggaran oleh pengendara roda dua yang sangat dominan ialah tidak menggunakan helm.
"Saya sebagai Kasat Lantas Polres Bursel menghimbau agar masyarakat Bursel dalam berkendara harus melihat kelengkapan kendaraan. Sebelum keluar harus pakai helm. Bukan hanya surat -surat tapi kendaraannya juga harus dibetulkan, seperti spion, lampu Sein harus berfungsi dan rem. Untuk surat-surat kami masih bersifat himbauan tetapi kalau tidak pakai helm, lawan arus kita tilang," tandasnya. (KT/04)
0 komentar:
Post a Comment