Namrole, Kompastimur.com
Pernyataan resmi pria kelahiran Desa Siwar, 24 Juli 1977 ini untuk diketahui oleh publik Buru Selatan (Bursel) sekaligus pemenuhan perintah PKPU.
"Pernyataan ini sebagai bukti kepatuhan saya sebagai anggota KPU Kabupaten Bursel, terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019, sebagaimana di ubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 tahun 2023," ujar Jainudin dalam surat pernyataannya yang di terima media ini, Senin (08/01/2023).
Sesuai dengan pasal 76 huruf b PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota sebagaimana di ubah dengan peraturan KPU Nomor 5 tahun 2023 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ kota yang menyebutkan bahwa anggota KPU dalam melaksanakan tugas wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media masa, papan pengumuman dan lama KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta Pemilu dan atau tim kampanye.
"Berdasarkan ketentuan sebagaimana di maksud pada pasal 76 huruf b tersebut, maka bersama ini saya atas nama Jainudin Solissa, anggota KPU Bursel menyatakan secara terbuka dan sebenar-benarnya kepada publik Bursel bahwa saya telah memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu calon anggota DPRD Bursel dari Dapil II yaitu kecamatan Waesama - Ambalau atas nama Basir Solissa," akuinya.
Ia menjelaskan, status hubungan kekerabatan antara Caleg Basir Solissa dengan dirinya adalah adik kandung.
Jainudin berharap, surat terbuka ini bisa diketahui oleh publik Bursel, sehingga tidak ada Isu-isu miring terhadapnya.
"Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya sebagai bentuk kepatuhan saya dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban saya sebagai anggota KPU Bursel periode 2019-2024," tandasnya.
Sekedar diketahui pernyataan ini dikeluarkan pada tanggal 2 November 2023 dan ditandatangani di atas meterai 10 ribu. (AL)
0 komentar:
Post a Comment