Ambon, Kompastimur.com
Ketua DPRD juga mengatakan bahwa memang benar terdapat putusan Yohanes Tisera yang sudah inkrah namun bersifat deklarator dan tidak ada perintah Pemda Maluku untuk melakukan pembayaran, serta diduga surat yang digunakan tersebut adalah surat palsu sehingga Pemerintah Propinsi Maluku sangat berhati-hati untuk melakukan pembayaran lanjutan.
Pernyataan tersebut ditanggapi oleh Evans Reynold Alfons salah satu ahli waris Jacobus Abner Alfons mantan Raja Negeri Urimessing, keturunan garis lurus dari Jozias Alfons Kepala Soa Negeri Urimessing yang adalah pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing yang juga berkepentingan terkait lahan RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon.
“Saya sangat mendukung pernyataan Pak Benhur Watubun karena fakta hukum telah membuktikan surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang digunakan Yohanes Tisera sebagai dasar kepemilikannya mengklaim tanah RSUD Dr haulussy miliknya, telah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing dan kini telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan yang Inkrah dan telah dieksekusi oleh keluarga Alfons," ucap Alfons.
Menurut Alfons, Pemprov Maluku harusnya mengambil tindakan tegas terkait penyegelan RSUD oleh Yohanes Tisera Cs karena sangat menggangu dan merugikan kepentingan umum. Lagipula tindakan penyegelan tersebut bukan perintah Pengadilan dan tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.
“Penyegelan kan dilakukan dengan alasan Pemda Maluku tidak menepati janji sesuai akta kesepakatan yang dibuat dihadapan Notaris Rostiaty Nahumarury terkait pencairan uang Negara guna pembayaran ganti rugi RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon kepada keluarga Yohanes Tisera," terangnya.
Padahal lanjutnya, jika membaca secara teliti isi dari akta kesepakatan nomor 4 tanggal 06 Maret 2019, diduga cacat adminstrasi dimana ditemukan banyak kejanggalan diantaranya batas lahan RSUD Dr Haulussy sesuai penunjukan Yohanes Tisera, bagian utara berbatas dengan laut, bagian selatan dengan Dati batutangga, timur dengan Dati Kudamati dan Barat dengan Dati Intjipuang.
Bagaimana mungkin Yohanes Tisera dapat dikatakan beretikad baik jika menyampaikan kepada Pemda Maluku lahan RSUD yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan bertentangan objek sengketa dalam Putusan Pengadilan ? Ini harus segera diusut tuntas setelah adanya Rekomendasi dari DPRD Propinsi Maluku.
Lebih parah lagi, Surat penyerahan 6 (enam) potong Dati dalam Petuanan Negeri Urimessing yaitu 1. Dati Batusombajan, 2. Dati Katekate, 3. Dati Pohon Katapang, 4. Dati Batu Tangga, 5. Dati Intjipuang,dan 6. Dati Belakang Gantungan Lama dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera (ayah dari Johannes Tisera) tanggal 28 Desember 1976 yang dijadikan dasar kepemilikan Yohanes Tisera telah gugur melalui Putusan Pengadilan yang Inkrah No 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.AMB Jo No. 3410.K/PDT/2017 dan telah dieksekusi tanggal 18 Oktober 2023 lalu.
Ini berarti Yohanes Tisera alias Buke Tisera tidak mempunyai kepemilikan yang sah atas tanah/lahan RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon karena dasar hak kepemilikan yang diandalkannya yakni surat tertanggal 28 Desember 1976 ternyata terbukti adalah hasil perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ayahnya almarhum Hein Johanis Tisera saat menjabat Kepala Pemerintahan di Negeri Urimessing tahun 1970-an
"Dengan demikian menurut saya, tidak ada alasan lain selain Pemerintah Propinsi Maluku menghentikan pembayaran RSUD Dr Haulussy dan segera meminta pertanggung-jawaban Yohanes Tisera alias Buke untuk mengembalikan semua uang Negara yang diterimanya karena ternyata tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon, bukan milik dia," tambahnya.
"Langkah Ketua DPRD Maluku pak Benhur Watubun patut diberikan apresiasi karena telah mengedukasi masyarakat tentang kepastian hukum. Uang Negara sejumlah Rp. 18.329.000.000 (delapan belas miliar tiga ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) wajib dipertanggung-jawabkan akibat menilai Putusan Deklaratoir sebagai akhir dari sebuah pertarungan," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment