Ambon, Kompastimur.com - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku,Erawan Asikin, melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Rusdy Makatita menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (MKP) Republik Indonesia telah melakukan peluncuran Satu Data Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan peraturan nomor 42 tahun 2019 tentang kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan dan peraturan MKP nomor 41 Tahun 2022 tentang kartu pelaku usaha dan kartu pelaku pendukung sektor Kelautan dan perikanan yang di sebut " Kartu KUSUKA".kata Makatita saat di temui media ini, Selasa (16/1/2024).
Kartu KUSUKA berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha dan merupakan integrasi dari Kartu dan Data Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan,berfungsi sebagai basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan,pelayanan serta pembinaan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan,serta sebagai sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian.
Kartu ini juga digunakan khusus untuk nelayan guna memudahkan transaksi BBM subsidi nelayan yang dilakukan cashless (non tunai) dan dapat menghitung jumlah sisa kuota BBM yang belum dibeli secara real time on line, manfaat lainnya bagi nelayan adalah adanya kepastian BBM bersubsidi bagi para nelayan yang telah memiliki kartu KUSUKA dan untuk menambah modal sebagai pelaku usaha yang dengan pengajuan kredit harus memiliki kartu KUSUKA, dan masih banyak manfaat lain dari kartu KUSUKA.
"Berdasarkan data pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku tahun 2023,Nelayan yang belum memiliki Kartu KUSUKA berjumlah 53.963 dan yang memiliki kartu KUSUKA berjumlah 36.230 nelayan, sedangkan nelayan yang belum memiliki sertifikat kecakapan nelayan berjumlah 89.016 nelayan dan jumlah SKN tercatat 1.177 SKN,jumlah nelayan yang ada di provinsi Maluku secara keseluruhan sebanyak 90.193 nelayan," Tuturnya.
Harapannya bagi masyarakat Maluku yang notabene sebagai Nelayan harus memiliki Kartu KUSUKA karna sangat besar manfaatnya bagi para Nelayan.
"Kartu ini berlaku di seluruh Indonesia selama menjadi pelaku usaha KP dan dapat di perpanjang setiap 5 tahun," Harapnya."
"Makatita menghimbau bagi semua pelaku usaha nelayan yang belum memiliki Kartu ku suka dapat di peroleh melalui situs " satudata.kkp.go.id" atau dapat menginformasikan Form yang tersedia pada dinas kelautan dan perikanan atau UPT terdekat," Ulasnya.
"Adapun yang berhak memiliki kartu KUSUKA adalah Nelayan Pembudidayaan ikan,Pengolah Ikan ,Pemasar Ikan, dan pertambak garam," pungkasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment