Ambon, Kompastimur.com
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wenno menanggapi upaya Pemda Maluku untuk mengosongkan rumah dan toko (Ruko) di Pasar Mardika Ambon.
“Kebijakan itu sama sekali di luar logika kita, semata-mata di buat untuk menguntungkan pihak ketiga, namun merugikan masyarakat dan daerah, itu sangat tidak logis,” ucap Wenno kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Jumat (12/01/2023).
Dalam kerja DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) Wenno menjelaskan, pihaknya telah merekomendasikan beberapa hal sebagai upaya penyelesaian persoalan pasar Mardika.
Salah satu rekomendasi yang telah disampaikan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail, adalah mengkaji perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dianggap sangat merugikan daerah.
Mirisnya, dalam kerja sama tersebut terdapat pelanggaran hukum, sehingga DPRD telah mendorong agar dilakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.
Ia juga mengaku keberatan atas upaya Pemda Maluku, dalam hal ini Gubernur untuk pengosongan ruko.
Sebab seharusnya di tengah inflasi yang tinggi, mestinya Pemda menjadikan pedagang sebagai mitra Pemerintah dalam upaya pengadilan inflasi.
Ia juga menyinggung persetujuannya terkait permintaan pedagang agar Pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) supaya bisa pengelolaan Ruko dan Pasar Mardika.
"Kami setuju atas permintaan tersebut, dari pada harus di kelola oleh pihak ketiga. Itu jauh lebih baik sesungguhnya, bukan di kasih ke pihak ketiga. Masa sewa menyewa musti pakai pihak ketiga, apa yang susah," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment