Ambon, Kompastimur.com
Untuk penutupan masa sidang kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut didampingi Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, Karang Panjang - Ambon, Selasa (09/01/2024).
Melkianus dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD memiliki 3 fungsi strategis, yaitu fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan.
Berkaitan dengan 3 fungsi tersebut berbagai agenda kegiatan yang telah dirancang dan dilaksanakan pada masa sidang I tahun sidang 2023-2024, dengan capaian berupa produk-produk yang dihasilkan yaitu:
Pimpinan DPRD Provinsi Maluku telah mengambil Keputusan sebanyak 14 buah, terdiri dari Keputusan Nomor 9 Tahun 2023, tanggal 1 September Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku tentang Revisi Tata Ruang Wilayah.
Keputusan pimpinan tentang Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Maluku tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2023.
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang Surat Keputusan Persetujuan Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun 2023.
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pergantian dan Perpindahan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Maluku.
Keputusan Pimpinan DPRD Maluku tentang Pembentukan Panitia Kerja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku.
Disamping itu, tujuh Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku lainnya yaitu: Keputusan usulan nama-nama Pencalonan Penjabat Gubernur.
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang Penetapan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang Penetapan Peraturan Daerah Provinsi tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang Penetapan Peraturan Daerah Provinsi tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara.
Selanjutnya, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Mengutamakan Bahasa Indonesia Pengembangan Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah.
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku terkait Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku terkait Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Cagar Budaya dan
Sedangkan jumlah surat masuk dan surat keluar yang diterima oleh DPRD Provinsi Maluku selama masa sidang I di bulan September 2023 sebanyak 45 surat, Oktober 88 surat, November 82 surat dan bulan Desember 42 surat.
“Jadi surat masuk oleh komisi-komisi setelah menerima telah membahasnya sesuai dengan substansi,” ungkat Melkianus.
Ia menjelaskan, jumlah surat keluar di bulan September sebanyak 23 surat, Oktober 28 surat, November 36 surat dan bulan Desember 18 surat.
Untuk rapat selama masa sidang I, untuk rapat-rapat paripurna 17 kali, rapat bersama pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi, serta pimpinan komisi 4 kali, rapat pimpinan dewan dan ketua fraksi 6 kali, rapat pimpinan dan ketua-ketua komisi 3 kali.
Rapat komisi-komisi termasuk rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun mitra, yaitu:
Komisi I rapat internal sebanyak 3 kali, rapat kerja bersama mitra 7 kali, rapat dengar pendapat sebanyak satu kali.
Komisi II, rapat internal komisi 2 kali, rapat kerja bersama dengan mitra 3 kali, rapat dengar pendapat 2 kali.
Komisi III rapat internal komisi 3 kali, rapat kerja bersama mitra 12 kali, rapat dengar pendapat tiga kali dan rapat koordinasi 2 kali. Komisi IV rapat internal komisi 1 kali, rapat kerja bersama dengan mitra 7 kali, rapat gabungan 2 kali.
Kemudian rapat Badan Musyawarah sebanyak 5 kali, rapat Badan Kehormatan tiga kali, rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah rapat internal sebanyak 4 kali, rapat kerja sebanyak 12 kali.
“Ada juga rapat Badan Anggaran sebanyak 8 kali terdiri dari rapat internal badan anggaran 3 kali dan rapat kerja sebanyak 8 kali," tandasnya. (MS)
0 komentar:
Post a Comment