Ambon, Kompastimur.com
"Saya menduga, Sekda Maluku dalam hal ini Pemerintah Propinsi Maluku sudah mencium ketidak-beresan dalam proses penggunaan uang Negara dengan motif pembayaran ganti rugi tanah RSUD Dr Halussy Kudamati Ambon kepada Yohanes Tisera sehingga Sekda Propinisi Maluku mengaku akan melakukan telaah mendalam terhadap keabsahan kepemilikan tanah RSUD Dr Haulussy dimaksud," ucap Alfons dalam press rilis yang diterima madia ini ini Minggu (07/01/2024).
Katanya, jika benar ada penerbitan sertifikat diatas tanah RSUD dr. Haulussy yang permohonannya dilakukan oleh Yohanes Tisera berdasarkan Surat Kepemilikan tertanggal 28 Desember 1976, maka dirinya akan berkoordinasi dengan team pengacaranya guna melaporkan pihak BPN Kota Ambon ke pihak berwajib karena selaku pihak dalam perkara nomor No 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.AMB Jo No. 3410.K/PDT/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak patuh terhadap amar putusan yang menyatakan Surat Penyerahan 6 potong Dati tertanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum dan telah dibatalkan.
Lagipula Evan yakin, pihak BPN Kota Ambon tahu persis bunyi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan, “Sertifikat merupakan suatu alat bukti kepemilikan atas tanah dibuat berdasarkan data yang benar dengan data fisik dan data yuridis”.
"Jadi tidak mungkin sertifikat tanah dapat diterbitkan berdasarkan bukti kepemilikan yang cacat hukum. Namun jika ternyata informasi ini benar, maka diduga ada mafia tanah yang bermain didalamnya," ungkapnya.
Terlepas dari hal itu, Evan sepenuhnya mendukung kebijakan Sekda Maluku untuk melakukan telaah terhadap keabsahan sertifikat atau kepemilikan Johanes Tisera alias Buke Tisera atas tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati ambon karena dasar kepemilikannya yakni Surat penyerahan 6 (enam) potong Dati dalam Petuanan Negeri Urimessing yaitu :
1. Dati Batusombajan,
2. Dati Katekate,
3. Dati Pohon Katapang,
4. Dati Batu Tangga,
5. Dati Intjipuang, dan
6. Dati Belakang Gantungan Lama dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera (ayah dari Johannes Tisera) tanggal 28 Desember 1976 telah cacat hukum dan dibatalkan melalui Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.
"Walaupun saya sedikit menyesal karena seharusnya telaah oleh Sekda Maluku yang lama dilakukan sejak awal sebelum adanya kesepakatan atau penggunaan uang negara, namun pengakuan Sekda Maluku yang baru tersebut perlu disuport oleh DPRD Propinsi Maluku karena ini menyangkut sah tidaknya bukti kepemilikan dalam proses penerbitan sebuah Sertifikat tanah dan penggunaan uang Negara tanpa Perintah Pengadilan," paparnya.
Ia mengaku, beberapa kali telah menyampaikan melalui media cetak, elektronik dan online di kota Ambon ini, bahwa penggunaan Uang Negara dengan motif pembayaran lahan RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon kepada Yohanes Tisera alias Buke Tisera adalah tindakan yang diduga keliru, karena Yohanes TIsera tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah terkait tanah RSUD DR Haulussy Kudamati Ambon.
Hal ini disebabkan jauh sebelum dilakukan kesepakatan untuk penggunaan uang Negara di tahun 2019, tepatnya pada tanggal 27 Agustus 2018, Putusan Pengadilan No 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.AMB Jo No. 3410.K/PDT/2017 telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyatakan Surat Penyerahan 6 potong Dati tertanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum dan pemberitahuan Putusan tersebut telah kami sampaikan kepada Pemerintah Propinsi Maluku.
Ini berarti Yohanes Tisera alias Buke Tisera tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah atas tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon karena dasar hak kepemilikan yang diandalkannya yakni surat tertanggal 28 Desember 1976 terbukti adalah hasil rekayasa almarhum Hein Johanis Tisera ayahnya yang juga telah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing sejak tahun 1983, 1994, 2011 dan 2013 dan telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan dinyatakan Putusan Perkara No 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.AMB Jo No. 3410.K/PDT/2017 berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi terhadap amar Putusan tersebut.
"Maka menurut saya, tidak ada alasan lain selain Pemerintah Propinsi Maluku menghentikan pembayaran RSUD Dr Halussy dan segera meminta pertanggung-jawaban Yohanes Tisera alias Buke untuk mengembalikan semua uang Negara yang diterimanya karena ternyata tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati ambon, bukan milik dia," jelasnya.
Pihaknya menyebut, penyegelan RSUD dr. Haulussy Kudamati Ambon yang merupakan fasilitas umum tanpa dasar hukum hak kepemilikan yang sah adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dipidanakan karena sangat mengganggu dan merugikan kepentingan umum.
"Intinya, surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 adalah bagian dari objek sengketa yang telah dieksekusi jadi, jangan lupa bahwa ada perintah keluar meninggalkan objek sengketa. Untuk itu, kami selaku pihak pemenang memiliki alasan yang sangat kuat untuk mengajukan eksekusi reel terhadap semua pihak yang mendapat hak dari Yohanes Tisera termasuk lokasi tanah RSUD Dr Haulussy yang dibayarkan kepada Yohanes Tisera berdasarkan objek sengketa berupa Surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 tersebut," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment