• Headline News

    Friday, December 15, 2023

    Prahara Pembayaran 18 Milyar Lebih, Andries Akui Petuanan RSUD dr. Haulussy Kudamati Milik Almarhum Jacobus Abner Alfons

    Ambon, Kompastimur.com
    Anak adat Negeri Urimessing, Amelia Like Andries (63) yang kini telah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman dalam Kasus Korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Ambon telah mengungkapkan fakta siapa sebenarnya pemilik dari lokasi berdirinya RSUD dr Haulussy Kudamati Ambon.


    Dalam surat pernyataan bermeterai, Andries mengku sebagai anggota masyarakat yang sadar hukum dan tidak ingin melanggar hukum lagi, ia perlu menyampaikan beberapa hal sejujurnya berdasarkan apa yang di ketahui sejak orang tuanya masih hidup.


    Dimana dalam surat tersebut, ia menyebut bahwa Tanah Dusun Dati Pohon Katapan adalah milik Negeri Urimessing dan terletak di wilayah Kampung Wara/Kramat Jaya dengan batas-batas sebagai berikut:


    a. Sebelah Utara berbatas dengan Dusun Dati Loleua milik keluarga Alfons.


    b. Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun Dati Batutangga milik Negeri Urimessing


    c. Sebelah Timur berbatas dengan Dusun Dati Eeung milik keluarga Alfons.


    d. Sebelah Barat berbatas dengan Dusun Dati Intjepuang milik keluarga Alfons.


    "Selanjutnya lokasi berdirinya RSUD dr. Haulussy Kudamati Ambon, benar berada dalam Dusun Dati Kudamati milik keluarga ahli waris yang sah dari almarhum Jacobus Abner Alfons,  mantan Raja Negeri Urimessing keturunan garis lurus dari almarhum moyang Jozias Alfons Kepala Soa Negeri Urimessing," ujarnya.


    Dengan pernyataannya dalam surat tersebut yang disaksikan oleh Dessy Pelupesi dan Jacobis Rehatta, Andries menyatakan tidak lagi mengklaim kepemilikan atas Dusun Dati Pohon Katapang dalam Petuanan Negeri Urimessing.


    "Bahwa saya menarik diri dan tidak lagi mengklaim atas kepemilikan Dusun Dati Pohon Katapang dalam Petuanan Negeri Urimessing," tegasnya sesuai surat yang di tandatangani pada tanggal 22 Agustus 2023 itu. 


    Sementara menanggapi aksi Ormas Maluku Satu Rasa, Salam Sarane Bersatu (M1R-SSB) yang mendesak KPK untuk segera memeriksa Pemprov Maluku yang  diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Atas Pembayaran Ganti Rugi Tanah RSUD Haulusi Ambon kepada Yohanes Tisera mendapat tanggapan dari ahli waris pemilik sah dati, Evans Reynold Alfons.


    Dimana sebagai ahli waris yang sah, Evans Reynold Alfons mengatakan dirinya perlu menyampaikan bahwa terkait dengan proses demo yang sudah dilakukan kemarin oleh M1R-SSB dengan mengatasnamakan saudara Yohanes Tisera yang disebut dalam demo selaku ahli waris yang wajib menerima ganti rugi RSUD sangat membuat dirinya terkesan.


    Bahkan dirinya sangat kaget karena demonya dilakukan oleh M1R yang mengatasnamakan Yohanes Tisera. 


    Alfons mengaku Yohanes Tisera ini tidak paham bahwa proses pembayaran yang dilakukan oleh Pemda Maluku terhadap dirinya yang sudah tiga kali, yakni: pembayaran tahap 1 itu di tanggal 19 Februari 2019 berjumlah 10 miliar dan saat itu yang melakukan pembayaran itu pejabat kepala daerah Maluku lewat instruksi dari mantan gubernur Maluku saat itu Said Assagaff.


    Kemudian tahap 2 sebanyak 3 miliar yang dilakukan pada tahun 2020 dan di tahun 2021 terjadi pembayaran ketiga sebanyak 5 miliar 329 juta.


    Dengan demikian total pembayaran kepada Yohanes Tisera itu sudah sebanyak 18 miliar 329 juta.


    "Nah hal ini kan aneh kalau seumpamanya Yohanes Tisera menuduh bahwa pemerintah daerah Maluku telah melakukan korupsi, maka korupsi yang dilakukan pemerintah daerah untuk memperkaya siapa ? Itu kan anehnya di situ, kan berarti yang melakukan korupsi bukan memperkaya pemerintah daerah tetapi memperkaya Yohanes Tisera karena dia yang menikmati hasil uang korupsi dengan dasar putusan yang menurut saya putusan yang tidak bisa dieksekusi, yaitu putusan nomor 38 junto keputusan nomor 18 junto 3485 Kasazi dan junto perkara 512 PK yang  sifat dari keputusan itu adalah putusan declaratif," terang Alfons kepada wartawan di kediamannya, Rabu, (13/12/2023)


    Ia juga mempersilakan semua pihak untuk bertanya ke pengadilan apakah putusan deklarator itu dapat dilakukan eksekusi ? kan tidak! berarti pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah benar dapat digolongkan itu tindak pidana korupsi. 


    "Tapi korupsinya ke mana ? Apakah memperkaya pribadi pemerintah daerah atau siapa. Tapi yang pasti ini memperkaya pribadi oknum yang mengotaki aksi demo, dalam hal ini Yohanes Tisera" ujar Alfons


    Hal yang fatal lagi menurut Alfons yakni perlu ditelusuri lewat pemerintah daerah dan juga dengan DPRD provinsi Maluku, terkait kebenaran informasi-informasi ini jangan sampai masyarakat mengkonsumsi informasi rancu yang mempengaruhi pengetahuan masyarakat terkait fakta sebenarnya seperti apa.


    Alfons mengatakan, masyarakat kota Ambon harus mengetahui bahwa yang dipakai pemerintah untuk melakukan pembayaran itu adalah uang negara sehingga wajib dipertanggungjawabkan dan bagi dirinya masalah ini kalau diikuti dan ditelusuri oleh KPK maka sangat bagus supaya jelas dan terang menerang sehingga pembayaran yang sudah mencapai 18 miliar itu wajib dipertanggungjawabkan oleh Yohanes Tisera, dan bukan oleh pemerintah daerah.


    Alfons juga mengakui memang jika ditelusuri lebih jauh, nampak terlihat bahwa itu kesalahan Pemerintah Daerah yang tanpa mendapat perintah eksekusi dari pengadilan tetapi melakukan pembayaran kepada pihak yang salah.


    Alfons juga menyebut kalau kesepakatan yang terjadi di Notaris sebagaimana disebutkan juga aneh karena dalam perkara 62 pihak yang kalah itu Yohanes Tisera, Julianus Wattimena dan 10 orang keluarga Wattimena, kemudian Badan Pertanahan kota Ambon, Rostiaty Nahumarury dan juga Toni Kusdianto. 


    Lebih jauh Alfons mengingatkan bahwa dalam amar putusan perkara 62 menyatakan bahwa surat tanggal 28 Desember 1976 adalah surat yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


    "Semua sudah jelas dan kita bisa lihat mana yang memiliki dasar hukum tetap dan mana yang tidak," tandasnya. (AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Prahara Pembayaran 18 Milyar Lebih, Andries Akui Petuanan RSUD dr. Haulussy Kudamati Milik Almarhum Jacobus Abner Alfons Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top