Ambon, Kompastimur.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masuk dalam Zona Hijau (Kategori Tertinggi) penilaian Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman RI.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan Penilaian Kepatuhan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Jakarta, yang diikuti secara daring oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama pimpinan OPD terkait, Kamis (14/12/23) di Ruang Rapat Vlissingen Balai Kota.
Wattimena usai kegiatan menyatakan rasa syukur, karena di tahun ini Pemkot dapat masuk ke Zona Hijau setelah di tahun lalu masih berkutat di Zona Kuning (Kategori Sedang). Keberhasilan itu, disebutnya, merupakan pencapaian yang luar biasa.
“Jadi hari ini diumumkan anugerah pelayanan publik terbaik untuk Kementerian, Lembaga Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Dari hasil penilaian terhadap kinerja pelayanan publik di kota Ambon kita masuk Zona Hijau, dengan nilai 89,03. Syukurlah kota Ambon masuk dalam kategori tertinggi meski kita belum masuk peringkat 10 besar,” ungkapnya.
Diakuinya capaian ini menjadi motivasi jajaran Pemkot untuk dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, karena itulah tugas pemerintah. Wattimena pun Optimis tahun depan nilai kepatuhan standar pelayanan publik kota Ambon akan meningkat, sebab Pemkot akan menghadirkan Mall Pelayanan Publik.
“Harapan dalam perbaikan kedepan kota Ambon bisa masuk kategori tertinggi dalam angka yang lebih besar, kita optimis karena mudah-mudahan tahun depan kita sudah punya mall pelayanan publik yang membuat kita dapat melaksanakan pelayanan lebih baik,” terangnya.
Memperkuat upaya itu, Wattimena pun meminta semua OPD yang terkait dengan pelayanan dasar dapat bekerja dengan baik, untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Kota, Selly Kalahatu menjelaskan, penilaian kepatuhan dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, telah dilakukan beberapa waktu yang lalu terhadap 5 (lima) OPD yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DPM-PTSP, seta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta 2 (dua) Puskesmas; Poka dan Karang Panjang.
“Puji Tuhan, berdasarkan hasil yang dirilis, kota masuk Zona Hijau, setelah tahun 2022 berada di Zona Kuning. Ini berkat kerja keras, dan kerja bersama dari kita semua. Semoga kedepan kita bisa lebih meningkat lagi,” tutup Kabag. (MCAMBON)
0 komentar:
Post a Comment