• Headline News

    Tuesday, December 12, 2023

    IPPMN Ambon Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku

    Ambon, Kompastimur.com
    Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Nuduwasiwa (IPPMN) Ambon, melaksanakan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (11/12/2023) sekitar Pukul 09.45 s.d 11.30 WIT. 


    Aksi ini terkait dugaan korupsi pembangunan jalan Kairatu – Honitetu, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Timur (SBB).


    Koordinator Lapangan Rigo Tebiari didampingi 5 orang temannya, secara bergilir melakukan orasi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku, sehingga masyarakat di Kairatu – Honitetu Kecamatan Inamosol tidak bisa menikmati jalan dari hasil pekerjaan tersebut.


    Tebiari mengatakan, pihaknya sudah 2 kali melakukan diskusi online dengan Kadis PUPR Maluku dan anggota komisi 3 DPRD Maluku juga Ketua DPRD Maluku saat itu. Dari materi diskusi telah membawa harapan besar bagi masyarakat untuk jalan tersebut diperbaiki. Namun, masuk tahun ke 3 ini harapan tersebut hampir sirna melihat kondisi di lapangan yang mengecewakan karena hasil pekerjaan tidak seimbang dengan besaran dana yang telah dikucurkan. 


    "Maka kami masyarakat Hunitetu dan Hukuanakota meminta dengan hormat Kejati Maluku untuk memanggil dan memeriksa Kadis PU Provinsi Maluku karena diduga ada indikasi penggelapan uang negara dalam pembangunan ruas jalan Honitetu kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB," ucap Tebiari.


    Tebiari juga meminta dengan hormat Komisi 3 DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan evaluasi atas kerja - kerja dari Kadis PU Provinsi yang mana PU sebagai penyelenggara pembangunan jalan raya Honitetu tidak terealisasi dengan baik.


    "Kami menuntut dengan tegas Kadis PU Provinsi Maluku untuk segera mempertanggungjawabkan kerja - kerjanya dalam hal pembangunan ruas jalan raya Honitetu," ujar Tebiari.


    Apa yang dituntut IPPMN bukan tanpa sebab, namun tuntutan ini punya alasan kuat karena pembangunan jalan yang menelan anggaran sekitar Rp. 18,9 Milyar semenjak di anggarkan dalam APBD kini penuh dengan banyak kejanggalan.

    Ia merincikan, pada tahun 2020 dengan sumber dana APBD, yang dikucurkan sebagai dana penyelenggaraan sebesar Rp. 14.000.000.000.00, dengan nilai HPS paket Rp. 13.999.999.999.00 Kode tender: 14397288. 


    Kemudian pada tahun 2021 dana APBD sebesar Rp. 2.000.000.000.00 dengan HPS paket Rp. 2.000.000.000.00 Kode tender 15609288 dan pada tahun 2022 ada dana APBD Rp. 3.000.000.000.00 dengan nilai HPS paket Rp: 2.999.999.999.00.


    "Dari data anggaran di atas yang telah dikucurkan selama 3 tahun dan terdapat 3 kali pencairan yang di kalkulasikan maka total sekitar Rp.18.9 milyar dana yang di kucurkan untuk pembuatan jalan raya Hunitetu namun realisasinya terdapat kejanggalan karena sesuai data dilapangan yang di kerjakan dengan menggunakan hotmix hanya sekitar 5 KM, dan yg aspal lapen hanya sekitar 1 KM, selain penimbunan, got yang dibuat juga tidak tuntas," beber Tebiari.


    "Jalan yang ditimbun tidak diaspal dan saat ini permukaan jalan dipenuhi batu kerikil sehingga sangat tidak nyaman bagi pengendara yang lewat," tambahnya.


    Lanjut Tebiari katakan, seharusnya dengan dana sebesar Rp. 18.9 milyar bisa menyelesaikan hotmix jalan sepanjang kurang lebih 18 KM, jika dikurangi biaya penimbunan dan got.


    Tak cuma dari segi anggaran, mereka juga menyentil soal manfaat dari jalan tersebut. Dimana jalan itu menjadi sarana utama dalam upaya memperlancar, meningkatkan pelayanan, distribusi barang dan jasa. 


    "Pembangunan infrastruktur memberikan peranan yang sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan tentunya meningkatkan kesejahteraan rakyat, ini yang harus kita sadari bersama," tutur Tebiari.


    Untuk itu, IPPMN meminta agar Kejati Maluku melirik pembangunan jalan yang diduga sarat dengan masalah tersebut.


    "Kami sudah menyerahkan tuntutan kami ke Kejati dan kami harap dapa ditindaklanjuti karena masyarakat dan negara dirugikan," tandasnya.


    Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, S.Sos,S.H menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta aksi yang sudah melakukan kegiatan aksi dengan aman dan tertib.


    Terkait dengan tuntutan aksi yang disampaikan, pihaknya akan segera meneruskan ke pimpinan Kejati.


    Namun Kasi Penkum menyarankan agar tuntutan tersebut dapat dibuatkan dalam bentuk laporan resmi, berupa laporan pengaduan masyarakat.


    "Kami sudah menerima laporan dari adik-adik IPPMN. Akan kami teruskan ke pimpinan dan kami minta kepada mereka agar tuntutan itu dibuat dalam bentuk laporan resmi dari masyarakat," tandas Kareba. (Red/AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: IPPMN Ambon Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top