Ambon, Kompastimur.com - DPRD Maluku akan menggelar paripurna pemberhentian Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
"Besok itu agendanya tunggal, jadi Paripurna pemberhentian itu artinya kita ingin memberitahukan kepada publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 pasal Tahun 2016 pasal 101 ayat 5 . Pasal itu menegakkan tentang hasil Pilkada tahun 2018 itu berakhir masa jabatannya tahun 2023," ucap Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kemarin.
Dijelaskan, hal ini dikuatkan oleh surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga menyatakan tentang akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku itu tanggal 31 Desember Tahun 2023.
Ia menegaskan, atas dasar itu, DPRD Maluku wajib melakukan paripurna. Dimana, pemberhentian dilakukan terlebih dahulu, setelah itu barulah dilakukan pengusulan ke Jakarta. Sekalipun proses penjaringan dan pemilihan Penjabat Gubernur sudah selesai, namun belum serta-merta diusulkan.
"Paripurna itu kita beritahukan tentang waktu pemberhentian mereka dan kita paripurnakan dan di umumkan pada masyarakat dan itu kira-kira filosofinya," tandas Watubun. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment