• Headline News

    Friday, December 8, 2023

    DPRD Sebut Hasil Rapat Besar Saniri Negeri Urimessing Tak Miliki Kekuatan Hukum

    Ambon, Kompastimur.com 
    DPRD Kota Ambon menyatakan hasil rapat Saniri Besar Negeri Urimessing tanggal 27 Oktober 2023 yang melahirkan 3 point penting diantaranya menyatakan, Keluarga Alfons bukan Anak Adat Negeri Urimessing, kemudian semua Dati kepemilikan Alfons ditarik kembali ke pemerintah Negeri, ternyata tidak memiliki kekuatan hukum.


    Bahkan  Keputusan itu tidak bisa menganulir status dan kepemilikan Keluarga Alfons yang sudah melekat sejak dahulu dan sudah teruji di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.


    Pernyataan ini sesuai hasil kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I DPRD Kota Ambon dalam rapat mediasi yang dipimpin Ketua Komisi I, Jafri Taihuttu pada Rabu (6/12/2023).


    Dimana Rapat mediasi yang dilakukan selain dihadiri Komisi I DPRD Kota Ambon, tetapi juga di hadiri Pemerintah Negeri Urimessing, Saniri Negeri Urimessing dan Keluarga Watimena.


    Terpantau, rapat tersebut berlangsung alot karena masing-masing pihak menyampaikan pendapat dan bukti-bukti yang dimiliki, baik dari Pemerintah dan Saniri Negeri Urimessing, Keluarga Watimena, maupun keluarga Alfons.


    Pemerintah dan Saniri Negeri Urimessing bersekukuh untuk menganulir status dan kepemilikan keluarga Alfons melalui penyampaian Kaur Pemerintah Negeri Urimessing, Sekretaris Negeri dan Ketua Saniri, Richard Waas.


    Sedangkan, Keluarga Watimena melalui juru bicara Alex Watimena secara tegas menekankan bahwa Dati milik Estefanus Watimena yang dinyatakan lenyap tidak benar, Dati itu masih tetap milik Estefanus Watimena.


    Tak mahu kalah, keluarga Alfons lebih banyak mempertanyakan sejumlah bukti-bukti dokumen yang disampaikan baik oleh Pemerintah Negeri dan Saniri maupun Wattimena.


    Menurut keluarga Alfons, ada dugaan penggunaan bukti dokumen palsu yang digunakan baik oleh pemerintah Negeri maupun keluarga Watimena.


    Tak hanya bukti yang diminta, tetapi mereka juga mempertanyakan dasar hukum lahirnya keputusan dalam rapat Saniri Besar pada tanggal 27 Oktober 2023.


    Setelah berjibaku hampir 3 jam, rapat mediasi tersebut ditutup Ketua Komisi I Jafri Taihuttu dengan melahirkan beberapa rekomendasi, salah satunya adalah Semua Keputusan dalam Rapat Saniri Besar Negeri Urimessing tanggal 27 Oktober 2023 tidak memiliki kekuatan hukum apapun.


    "Keputusan Rapat Saniri Besar itu tidak bisa dipakai untuk menganulir hak maupun status keluarga Alfons saat ini. Keputusan itu berlaku apabila sudah tertuang dalam peraturan Negeri," ucap Taihutu.


    Katanya, Peraturan Negeri (Perneg) itu lahir ketika dalam rapat itu pemerintah negeri menghadirkan pemerintah Kota Ambon, kemudian draft dari hasil keputusan rapat itu di bawa ke DPRD untuk dibahas bersama.


    "Jika layak barulah atas persetujuan DPRD dan Pemerintah draft itu ditetapkan sebagai Perneg untuk selanjutnya dipakai sebagai satu aturan yang mesti di patuhi oleh seluruh masyarakat dan pemerintah negeri Urimessing," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon.


    Sehingga, dalam hal ini baik pemerintah dan Saniri negeri Urimessing maupun keluarga Watimena tidak merasa puas, masing-masing dapat menempuh jalur hukum untuk berproses di sana.


    "Bagi yang tidak merasa puas bisa menempuh jalur hukum sebab DPRD bukan lembaga Yudikatif yang punya kewenangan untuk menentukan siapa yang salah siapa yang benar. Maka itu silakan berproses," tandas Taihutu. (AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPRD Sebut Hasil Rapat Besar Saniri Negeri Urimessing Tak Miliki Kekuatan Hukum Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top