Jakarta, Kompatimur.com
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi khususnya pada penyelenggaraan Program JKN Sebagai organisasi dengan tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana amanah peserta JKN tentu terdapat potensi terjadi kecurangan oleh berbagai pihak yang dapat menimbulkan kerugian terhadap dana yang dikelola. Untuk itu perlu upaya memperkuat kebijakan pencegahan den penanganan kecurangan agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Tim PK JKN Kabupaten Magelang Kota Binjai dan Kabupaten Karo atas penanganan tindakan kecurangan terbaik. Sementara itu, untuk Tim PK-JKN tingkat provinsi, penanganan kecurangan terbaik berhasil dirah oleh Provinsi Jawa Tengah.
Hampi 1 dekade implementasi Program KN, ternyata muncul sosok yang menginspirasi konsisten den berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi Untuk itu BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Tokoh inspirator Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Jusi Febrianto, Ketua TKMKB Provinsi Jawa Timur dr Hamzah dan Walikota Malang Periode 2018-2023, Sutiaji.
Tidak hanya pemangku kepentingan terkait, pada kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada unit kerja den Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.
Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan bersungguh-sungguh melakukan kegiatan pencegahan den penanganan kecurangan dengan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud, pengembangan tools investigasi, penguatan kompetensi SDM serta penguatan sistem informasi BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem anti fraud baik di didalam dan luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan Kementerian Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam hal pengelolaan pembiayaan kesehatan Kementerian Kesehatan tentu menginginkan belanja kesehatan yang dilakukan tentu efektif dan efisien untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Budi mengungkapkan saat ini salah satu belanja kesehatan terbesar dilakukan BPJS Kesehatan melalui Program JKN Pada tahun 2022 jumah biaya manfaat mencapai Rp.143, 47 triliun dan diprediksi meningkat hingga Rp.150-an triliun dari dana tersebut tentu ada potensi penyalahgunaan, namun saat ini Program JKN udah memiliki sistem pencegahan dan penanganannya.
"Sudah ade kerangkanya, digitalisasi sudah terbangun kini tinggal bagaimana kita bisa mengintegrasikan informasi dan data yang ada. Saya sudah sempat mengunjungi dan melihat langsung Command Center BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu. Kita juga perlu menjaga agar integritas para pihak di bidang Kesehatan ini karena informasi kesehatan yang ada sebagian besar asimetris misalnya ada perbedaan pelayanan kesehatan di faskes satu dengan faskes yang iain,” kate Budi
Budi menambahkan jika dalam industri keuangan informasinya cenderung simetris dan bisa dinilai bersama, sehingga perbankan bisa dengan mudah memiliki informasi dan data apabila ada kecurangan. Berbeda dengan industri kesehatan yang cenderung asimetris, Budi juga menekankan para pihak yang bergerak di bidang kesehatan harus senantiasa menjaga integritas.
Ia juga mengungkapkan apresiasi atas sistem informasi dan data yang dikelola BPJS Kesehatan dan ia terharap pemanfaatan data tersebut dapat dioptimalkan bersama.
“Untuk itu, kami juga berharap, BPJS Kesehatan dapat mengintegrasikan data dan informasi terkait kecurangan misalnya pihak mana yang melakukan phantom billing sehingga dapat ditindaklanjuti bersama. Dengan demikian kita bisa manciptakan ekosistem anti kecurangan yang kuat melalui sharing date dan formasi ini,” kata Budi
Penguatan Ekosistem Anti Fraud
Dalam kesempatan yang sama Direktur Kepatuhan den Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengungkapkan pemberian penghargaan anti kecurangan dan anti gratifikasi ini dilakukan untuk pertama kalinya dengan tujuan memperkuat ekosistem anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN.
"BPJS Kesehatan menyadari bahwa subtanaibilitas Program JKN harus dijaga bersama-sama dengan baik dan penuh integritas. Dan karena itu semua pihak bukan hanya BPJS Kesehatan juga terus bersungguh-sungguh dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian kecurangan serta melakukan penanganan jika terjadi kecurangan pada Program JKN," kata Mundiharno.
la melanjutkan dalam melakukan pencegahan pendeteksian dan penanganan kasus-kasus kecurangan yang terjadi di Program JKN, BPJS Kesehatan telah membangun, mengembangkan serta mengimplementasikan sistem anti kecurangan antara lain membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan. Kebijakan tersebut mengacu pada Permenkes 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
"Semoga dengan kegiatan ini kita dapat lebih meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menangani kecurangan sebagaimana tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” tandasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment