SBT, Kompastimur.com
Menurutnya, pekerjaan kedua mega proyek yang berada dalam kawasan pemukiman tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, sehingga hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan.
Ditambahkan, pekerjaan pembangunan kantor pengadilan agama menelan anggaran sebesar Rp,47 Milyar sesuai dengan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PA Dataran Hunimoa Dengan metode kontrak tahun jamak atau multi years dengan rincian, alokasi anggaran untuk tahun 2023 bernilai Rp. 10 Milyar dan untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 37 Milyar.
"Ini mega proyek besar yang dikerjakan di pemukiman warga jadi hukumnya wajib untuk memilik dokumen lingkungan," tegas Rusunley
Pekerjaan tersebut selain dalam wilayah pemukiman warga, sisa material pembersihan lahan pembangunan berupa ranting pohon maupun akarnya ditumpukan di bantaran kali wailola, sehingga dapat mempengaruhi sedimen tanah disekitar area penumpukan atau kali tersebut, hal ini seharusnya tidak boleh dilakukan oleh pihak perusahaan atau pihak ketiga yakni PT. Miranti Jaya Permai.
Sementara untuk Pengadilan Negeri yang dikerjakan oleh PT. Karya Ruata dengan nilai Rp 49.995.000.000 tersebut, pihak pelaksana mengambil material jenis galin C secara langsung di kali wailola. Menurut gafur ada perusahaan yang miliki izin galian C di SBT yang harus digandeng oleh pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan namun ini tidak indahkan oleh mereka.
"Kan ada perusahaan lain di SBT yang memiliki izin galian C, kenapa tidak digandeng. Ini kan pekerjaan cari keuntungan besar oleh mereka walupun lingkungan yang jadi korban," Sesal Gafur.
Untuk itu Gafur mendesak Polda Maluku Maluku, untuk segera memanggil dan memeriksa kedua perusahaan raksasa yang menangani proyek tersebut agar ada efek jera, sehingga kedepannya tidak ada lagi perusahaan yang ikut serta dalam merusak lingkungan di daerah tersebut.
"Kami mendesak Polda Maluku melalui Reskrimsus, agar segera tangkap para penjahat lingkungan ini," tegas Gafur.
Untuk diketahui, tindakan yang dilakukan oleh para perusahaan yang mengerjakan dua mega proyek di SBT telah melanggar ketentuan UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 67. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 70
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan Pasal 109. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment