• Headline News

    Sunday, November 26, 2023

    Penegak Hukum Didesak Periksa Mantan Pj Negeri Pulau Panjang

    SBT, Kompastimur.com
    Sejumlah persoalan dana desa di negeri pulau panjang, kecamatan pulau panjang diduga bermasalah. Pasalnya terjadi pergantian BPN tanpa pemilihan. Hal ini diungkapkan oleh ketua BPN Muhamad Rumatiga pada minggu (26/11/2023) via selulernya.


    Menurutnya, BPN yang digantikan pada tahun 2022 ini merupakan BPN hasil pemilihan bulan November tahun 2019 lalu yang berlangsung tepat didepan Kantor Desa Negeri Pulau Panjang yang dihadiri juga oleh camat dan Pj a.n Imran Suruwaky, namun setelah pergantian Pj pada tahun 2021 BPN yang terpilih tidak dilibatkan dalam realisasi dana desa T.A 2021. BPN yang mengantikan saat ini adalah hasil dari proses penunjukan yang dilakukan oleh mantan Pj a.n Siti Umuria Suruwaky pada tahun 2022, dirinya juga bertemu lansung dengan kepala dinas PMD yang saat itu di jabat oleh mantan Plt. Kadis M. Bahrum Weulartafella.


    "Pada tanggal 10 September 2022, saya bertemu Kadis Pemdes untuk mempertanyakan pergantian tersebut namun penjelasan Kadis Pemdes bahwa nama BPN lama masih dan belum ada nama BPN baru, dan hak BPN lama masih tetap berjalan kemudian pada tanggal 26 Juni 2023 saya bertemu kadis pemdes untuk mempertanyakan kembali terkait pergantian BPN tetapi penjelasan dari kadis sampai saat ini blm ada SK pergantian yang masuk di Pemdes," tegas Muhamad.


    Ditambahkan, hak-hak mereka sebagai BPN lama sampai saat ini belum dibayar oleh pemerintah Negeri, dan T.A 2021 terdapat  sejumlah program yang sampai saat ini diduga tidak terealisasi dengan rincian, Bumdes senilai Rp,335.123.000,00 (DDS), Penanggulangan Bencana (Desa Aman Covid 19) senilai Rp,53.020.000,00 (DDS), Peningkatan Produksi Tanaman Pangan senilai Rp55.000.000,00 (DDS), PPK senilai 8.513.417,00 (ADD), Penyelenggaran Pos Kesehatan Desa/Polindis Milik Desa khususnya satu buah HP android C15 tipe RMX 180 senilai Rp,2.450.000,00 (DDS), Musdes khusus penetapan BLT Desa senilai Rp,2.255.000,00 (ADD), Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes senilai Rp,4.550.000,00 (ADD), dan Penyusunan/Pendataan/Pemuktahiran profil desa senilai Rp,16.680.000,00 (DDS).


    "Harapan saya hak rakyat ini segera dipertanggungjawabkan, Olehnya itu kami mendesak PMD SBT untuk memblokir sementara anggaran desa Wisalen sebelum hak masyarakat ini diberikan, termasuk tunjangan para BPN yg sejak 2021 yang tidak diberikan. Ini suatu kezoliman yang nyata, maka semua pihak terkait harus menyikapinya baik PMD SBT, INSPEKTORAT SBT maupun pihak penegak hukum. masalah ini sudah cukup lama kami perjuangkan namun blm ada titik terangnya hingga sampai pada hari ini," harap Muhamad.


    Ditambahkan, pihaknya tetap mendukung semua program Pemerintah negeri, namun anggaran pada tahun sebelumnya jika tidak direalisasikan, maka tentu akan menimbulkan maslah lain, karena ini merupakan hak masyarakat di desa yang harus direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan dalam APBNeg.


    "Kami tetap mendukung pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya, namun jika hak masyarakat yang kami sebutkan tidak direalisasikan maka pasti akan mengundang amarah masyarakat," tutup Muhamad.


    Sampai berita ini dipublikasikan, mantan penjabat negeri pulau panjang yang juga mantan wakil bupati SBT dua periode Siti Umuriyah Suruwaky belum dapat dikonfirmasikan terkait dengan masalah tersebut. (KT-FS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penegak Hukum Didesak Periksa Mantan Pj Negeri Pulau Panjang Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top