• Headline News

    Saturday, November 25, 2023

    LSM PMPRI Nilai Ketua LMND SBT Minim Baca Dan Kajian Lingkungan

    SBT, Kompastimur.com
    Pembangunan dua mega proyek di SBT yang terdiri dari pembangunan kantor pengadilan negeri (PN) dan pengadilan agama (PA) tidak memliki dokumen lingkungan, sehingga harus diusut tuntas, namun ada oknum aktivis yang mencoba jadi tameng untuk pihak perusahaan. Hal ini diungkapkan oleh ketua LSM PMPRI Gafur Rusunley pada, Sabtu (25/11/2023) di Bula.


    Menurutnya, pekerjaan kedua mega proyek yang berada dalam kawasan pemukiman tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, sehingga hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan, karena pekerjaan dengan nilai Rp,47 Milyar sesuai dengan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PA Dataran Hunimoa Dengan metode kontrak tahun jamak atau multi years dengan rincian, alokasi anggaran untuk tahun 2023 bernilai Rp,10 Milyar dan untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp,37 Milyar. 


    Namun ada oknum aktivis di SBT yang mencoba untuk menjadi tameng buat pihak perusahaan, maka secara tidak langsung oknum aktivis tersebut menunjukan ketidakmampuannya dalam kajian lingkungan.


    "Pekerjaan di area pemukiman, sisa sampah pembersihan lahan dibuang tepat di bantaran sungai, ini kejahatan lingkungan, sehingga ada oknum aktivis yang mau jadi tameng buat pihak perusahaan ini bertanda bahwa yang bersangkutan minim bacaan dan kajian masalah lingkungan,"ucapnya.


    Sementara untuk pembangunan kantor Pengadilan Negeri yang dikerjakan oleh PT.Karya Ruata dengan nilai Rp,49.995.000.000 tersebut, pihak pelaksana mengambil material jenis galian C secara langsung di kali Wailola saat penimbunan area pekerjaan. menurut gafur ada perusahaan yang miliki izin galian C di SBT yang harus digandeng oleh pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan namun ini tidak diindahkan oleh mereka, namun kejahatan lingkungan seperti ini masih saja dibela oleh oknum aktivis dengan dalil berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk melaporkan 


    "Ini kan lucu, kan kejahatannya dilakukan pihak perusahaan, mereka harus belajar ulang dan cari makan dengan cara yang baik,"tegasnya.


    Untuk itu Gafur mendesak Polda Maluku Maluku, untuk segera panggi dan periksa kedua perusahaan raksasa yang menangani proyek tersebut agar ada efek jera, sehingga kedepannya tidak ada lagi perusahaan yang ikut serta dalam merusak lingkungan di Daerah ini karena jika terus dibiarkan maka akan berdampak buruk terhadap lingkungan secara berkelanjutan


    "Polda Maluku melaui Reskrimsus, agar segera tangkap para penjahat lingkungan ini, dan siapa pun yang terlibat harus diperiksa," Kata Gafur.


    Untuk diketahui, tindakan yang dilakukan oleh para perusahaan yang mengerjakan dua mega proyek di SBT telah melanggar ketentuan UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 67. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 70 (1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan Pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (KT-FS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: LSM PMPRI Nilai Ketua LMND SBT Minim Baca Dan Kajian Lingkungan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top