Kegiatan tersebut di buka oleh Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Jainudin Solissa dan didampingi oleh Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Ismudin Booy; Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Parmas, Soegeng Wally; dan Kasubag Perencanaan data dan informasi, Rachel P. Usmany.
Sosialisasi ini diikuti oleh pengurus partai politik peserta Pemilu 2024, pihak Polres Bursel, Bawaslu Bursel, dan tamu undangan lainnya.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Ismudin Booy di kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada semua peserta sosialisasi yang telah menyempatkan diri hadir dalam kesempatan itu.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan itu penting dilakukan. Sebab pada Pemilu tahun 2024 ini kita memiliki alat bantu berupa aplikasi yang bisa digunakan untuk memberikan pemberitahuan tahapan kampanye baik kepada Polisi,.Bawaslu maupun KPU,” ujarnya.
Dari itu dia berharap kegiatan itu bisa diikuti sampai tuntas, walaupun dalam waktu tidak lama lagi pihaknya akan melakukan bimbingan teknis.
KPU juga berharap ada dukungan dari semua stakeholder terkait dalam mensukseskan program yang ada di KPU.
“Tentunya dengan harapan agar sosialisasi dana kampanye dan SIKADEKA Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Hal itu dia sampaikan karena sosialisasi itu dilakukan untuk mengenalkan aplikasi SIKADEKA kepada partai politik sebagai peserta pemilu.
“Melalui sosialisasi ini peserta dapat lebih memahami bagaimana mengisi fitur-fitur yang ada, dan apa saja yang harus disiapkan saat mengakses aplikasi tersebut. Sebab aplikasi SIKADEKA juga berfungsi untuk memudahkan partai politik dalam melakukan pelaporan dana kampanye,” jelasnya.
Dalam Aplikasi itu Parpol dapat melakukan proses pelaporan dana kampanye, mulai dari tahap awal penerimaannya, pembukaan rekeningnya, penggunaannya sampai pada proses audit.
Booy menyebut bahwa penggunaan dana kampanye juga diatur berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, tentang dana kampanye dan pemilihan umum.“Anggaran kampanye itu sudah harus dilaporkan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye di mulai. Ini akan erat pelaporannya dengan dana kampanye yang sudah disampaikan. Laporannya itu memuat semua anggota peserta pemilu,” terangnya.
Katanya pelaporan penggunaan dana kampanye itu dimulai sejak hari pertama masa kampanye.
"Pelaporan dimulai tanggal 28 November 2023,” ungkapnya.
Dikesempatan itu ia.meminta agar pengurus Parpol mengirimkan nama operator, dan Laporan Awal Dana Kampanye (LKDK) sebab itu merupakan kewajiban bagi setiap peserta Pemilu, partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal, selama proses kampanye melalui Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan diakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Terkait sumbangan dana kampanye, bisa berasal dari partai politik, perorangan, perusahaan yang jumlahnya juga diatur angka batasan maksimalnya.
“Jadi bila sumbangan itu berasal dari sumber yang sah, dapat dilaporkan oleh partai politik,” tambahnya.
Atas dasar itu, dia berharap supaya ada kelancaran penggunaan aplikasi SIKADEKA itu tercapai, partai politik harus menugaskan satu orang sebagai penghubung untuk berkoordinasi dengan KPU.
“Bila terjadi kendala dalam pengisian aplikasi, KPU Bursel juga membuka diri terhadap partai politik untuk berkonsultasi, tentunya terkait dengan yang belum dipahami dalam proses pengisian aplikasi tersebut,” tandasnya.
Dia juga meminta untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar juga disampaikan ke KPU. Sebab penggunaan atau pemakaian APK itu juga akan berkaitan dengan penggunaan dana kampanye.
"Pemasangan APK juga harus disampaikan ke KPU karena itu ada kaitan erat dengan dana kampanye," tandasnya. (AL)
0 komentar:
Post a Comment