Ambon, Kompastimur.com
Hasilnya diduga keras setoran sewa ruko mulai 2017 lalu hingga saat ini sekitar Rp 26 miliar diduga disalahgunakan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai perusahaan yang dipercayakan mengelola ruko di pasar Mardika.
Sebab dari informasi yang beredar, besaran dana itu hanya disetor ke PT BPT. Kemudian hanya sekitar Rp 5 miliar disetor ke rekening Pemerintah Provinsi Maluku.
Ma ketika rapat dilakukan dengan pemilik ruko Pasar Mardika, salah satu pimpinan Pansus, Johan Lewerissa mengaku, persoalan ini tidak sesuai aturan dimana kontrak semena-mena yang dilakukan oleh PT BPT.
"Secara hukum ada berbagai kejanggalan. Ini cacat bawaan. Langkah yang dilakukan PT BPT cacat hukum semua," ucap Lewerissa.
Apalagi, penagihan sewa ruko bervariasi jumlahnya dan bagian dari pemerasan kepada para pemilik ruko dan pedagang.
"Mereka ini pedagang tulang punggung kita secara ekonomi. Kalau mereka tidak berjualan masyarakat satu kota Ambon, tidak makan," terang politisi Partai Gerindra ini.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa semua produk hukum yang dilakukan BPT cacat hukum dan harus di audit
"Saya minta audit investasi terhadap penggunaan anggaran sewa ruko di pasar amardika. Apalagi setor sewa ruko bervariasi. Harus dilakukan audit investigasi," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Pansus Pasar Mardika, Jantje Wenno. Dimana Wenno mengatakan, ada dugaan terjadi kejahatan besar terkait pengelolaan ruko Pasar Mardika.
"Menurut ahli hukum yang dihadirkan ini kejahatan. Mari kita saling membantu pemilik ruko. Kita berjuang jangan setengah hati. Kita berjuang demi masa depan bapak dan ibu," paparnya.
Richard Rahakbauw selaku Ketua Pansus Pasar Mardika menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke aparat penegak hukum agar proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan sewa ruko Pasar Mardika.
"Kita dorong ke aparat penegak hukum. Kita butuh data dan bukti dari pemilik ruko, sehingga jadi dokumen Pansus laporkan ke Kejati. Ini kejahatan yang selama ini terjadi di pasar Mardika. Ini karena seluruh tindakan hukum yang dilakukan PT BPT batal demi hukum," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment