SBT, Kompastimur.com
Para pendemo melakukan orasi secara bergantian didepan kantor tersebut, namun kepala Dinas Kesehatan SBT, Samun Rumakabis diinformasikan tidak berada di kantor karena sementara rapat di kantor Bappeda dan Litbang.
Salah satu pendemo, Abdul Gafur Rusunley dalam orasinya mempertanyakan proyek pembangunan puskesmas banggoi, pembangunan pagar Puskesmas dan taman Puskesmas, namun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan volume berdasarkan temuan BPK, sehingga direkomendasikan untuk pengembalian ke kas daerah.
Pekerjaan pagar dan taman Puskesmas banggoi dilakukan oleh CV DW berdasarkan surat perjanjian nomor 440/042.I/DINKES/DAK REGULER/VIII/2021 tanggal 28 agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp,1.166.685.000, jangka waktu pelaksana 120 kalender dan harus selesai pada tanggal 25 desember 2021 namun sampai pada akhir kontrak tidak ada perubahan waktu maupun tambahan kurang volume item pekerjaan dalam kontrak yang disepakati pengguna anggaran dan penyedia.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan dan pemeriksaan fisik oleh tim pemeriksa BPK bersama penyedia jasa, PPTK dan konsultan pengawas pada tanggal 15 April 2022 terdapat kelebihan pembayaran atau kekurangan volume sebesar Rp,134.210.087,92 dengan rincian yang terdiri dari 6 item pekerjaan.
Kepala Dinas Kesehatan SBT, Samun Rumakabis saat ditemui awak media di ruang kerjanya pasca audiens dengan para pendemo menjawab dengan singkat saat ditanya terkait dengan bukti pengembalian yang menjadi salah satu permintaan pendemo saat audiens.
"Itu nanti, kita tidak ini. Insya Allah nanti apa namanya kita tindaklanjuti," ucap Samun.
Terkait dengan mega proyek Puskesmas Banggoi yang terletak di Kecamatan Bula Barat, BPK telah merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp,177.689.115,74 dengan rincian CV DW sebesar Rp,134.210.087,92, CV L Rp.30.512.114,15 dan CV API sebesar Rp,12.966.913,67. (FS)
0 komentar:
Post a Comment