Ambon, Kompastimur.com
Ia mejelaskan, pemanggilan ini akan dilakukan sebelum DPRD mengusulkan ketiga nama tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk dipilih oleh presiden.
"Ya kita akan panggil dan dilakukan tatap muka bersama. Ini juga kan suara-suara rakyat melalui DPRD. Masa akhir pengusulan kan tanggal 6 Desember jadi tanggal 1, 2 dan 3 kita bisa panggil ke DPRD Provinsi Maluku untuk kita minta teman-teman anggota bisa bertemu dengan mereka dan mereka bisa menyampaikan secara singkat dan jelas kira-kira kiat-kiat untuk menjadi pimpinan seperti apa walaupun hanya sementara," akui Watubun kepada awak media, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, seluruh proses pentahapan seleksi penjabat Gubernur Maluku telah berjalan dengan baik dan penghargaan patut diberikan kepada rekan-rekan Panja dan seluruh masyarakat serta media cetak dan elektronik yang telah mengawal proses tersebut.
"Terima kasih kepada semua pihak yang punya kepedulian dan menaruh perhatian yang sungguh untuk proses pemilihan hari ini sehingga proses ini bisa berlangsung dengan sukses. Kita percaya bahwa 3 nama ini adalah figur-figur terbaik yang tentu akan kita usulkan kepada Menteri Dalam Negeri," ucapnya.
Ia mengungkapkan, DPRD diberi kewenangan untuk mengusulkan satu atau dua atau juga tiga ke Kementerian Dalam Negeri. Namun dapat dilihat dengan jelas dan terang benderang bahwa rekan-rekan anggota telah memberi suara kepada figur-figur terbaik yang telah mendaftar.
Bahkan, proses ini telah dilakukan dalam dua putaran dimana putaran kedua dilakukan hanya untuk calon yang memperoleh suara sama yaitu Mayjen (TNI) Dominggus Pakel dan Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin.
Dimana setelah dilakukan pilihan putaran kedua untuk dua calon yang sama sesuai dengan tata tertib pemilihan, maka yang memperoleh peringkat pertama dalam pengusulan ini adalah Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, yang kedua adalah Mayjen (TNI) Dominggus Pakel. Sementara nama ketiga yang di usulkan adalah Drs.Jufri Rahman.
"Ketiga nama itulah yang akan kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 6 November 2024 sesuai surat Menteri tanggal 10 November lalu. Kita harapkan di antara tiga nama kita doakan semoga salah satu di antara tiga nama ini akan ditetapkan oleh Presiden menjadi Penjabat gubernur Maluku yang akan bertugas dari 1 Januari 2024 sampai 31 Januari Desember 2024," tuturnya.
Dia mengaku jika ada riak-riak kecil dalam proses ini merupakan hal biasa dalam demokrasi. Namun yang pasti semua proses seleksi ini telah dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme.
"Teman-teman bisa lihat semua secara terbuka, kita lakukan secara terbuka itu artinya pimpinan DPRD atau saya tidak ada intervensi. Semua proses sudah berlangsung dan suara masyarakat sudah terwakilkan jadi kita tinggal mengusulkan saja," tandasnya. (Red/AJP)
0 komentar:
Post a Comment