SBT, Kompastimur.com
Menurut Alwi, mobil yang disewa seharusnya sudah ada di Gorom dan diparkirkan di halaman parkir RSUD Goran Riun, namun sampai saat ini mobil tersebut diduga masih berada di kota Bula tanpa alasan yang jelas, sehingga anggaran yang digelontorkan untuk menyewa mobil operasional tersebut dinilai mubazir, karena tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya.
"Belanja sewa mobil namun tidak ada mobil, ada yang tidak beres dengan kegiatan ini," ucap sumber ini.
Berdasarkan yang tertuang dalam DIPA RSUD Goran Riun tahun anggaran 2023 bersumber dari dana transfer umum-dana alokasi umum, dialokasikan anggaran sebesar Rp, 163.920.000 untuk belanja sewa mobil. Untuk itu, sumber ini mendesak Kejari Seram Bagian Timur agar segera panggil dan periksa direktur Rumah sakit untuk mintai keterangan karena ini bukan anggaran kecil
"Segera periksa direktur, karena ada anggaran namun tidak ada barangnya ditempat,"Tegas sumber ini
Selain belanja sewa mobil sebagai operasional Rumah sakit, pengadaan obat-obatan pada RSUD Goran Riun juga harus ditelusuri, pasalnya belanja obat-obatan dengan pagu senilai Rp,390.041.770 pada tahun anggaran 2023, namun anehnya obat-obatan tersebut telah expired (kadaluarsa) pada tahun yang sama, sementara ketentuan kadaluarsa obat yang dikeluarkan oleh produsen memiliki tenggang waktu kadaluarsa kurang lebih dua tahun bahkan lebih.
"Tidak rasional, sehingga harus diusut oleh pihak berwenang, baik kejari maupun polres SBT," Kata sumber ini.
Sampai berita ini dipublikasikan, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Goran Riun, Lahmudin Kelilauw belum dapat dikonfirmasikan. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment