Ambon, Kompastimur.com
Konferensi Pers yang digelar Sabtu (25/11/2023) di Caffe Sibu-Sibu Ambon ini dalam rangkan membangun sinergitas serta menjalin silaturahmi bersama awak media yang ada di kota Ambon.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hendro Tri Prasetyo, menceritakan bahwa dirinya sudah bertugas selama 37 di Kumham dan diawali dari Surabaya sebagai pegawai Imigrasi di Surabaya, yang kemudian ke Soekarno Hatta dan Nunukan, Palembang yang akhirnya ke dia ditugaskan ke Maluku.
Saat bertugas di Maluku, ia sangat merasa senang karena bertugas di Indonesia bagian timur adalah keinginannya sejak dahulu.
"Kali ini saya sangat senang sekali karena bisa bekerja di Indonesia bagian timur seperti yang saya inginkan berapa puluh tahun yang lalu,” akuinya.
Kakanwil dikesempatan itu, memperkenalkan struktur pejabat yang membantunya antara lain Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi yang dijabat Slamet Pramoedji, Kadiv Pemasyarakatan Malzar, Bc Kadiv Imigrasi, Jayanta Surbakti, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM: Ernie Nurhayanti Toelle.
Tak sampai disitu, Hendro Tri Prasetyo mengakui bermitra dengan Pers merupakan program Kemenkumham untuk melakukan komunikasi dalam berbagai informasi publik.
"Kita dahulu menganggap Pers sebagai momok yang menakutkan, tetapi sekarang ini jaman sudah berbeda, kita dan Pers Adalah rekan sekerja, kita adalah mitra," ujarnya.
Ia menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Maluku memiliki 20 Satuan Kerja, yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan 12 Satker. 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak, 2 Rumah Tahanan Negara, 1 Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, 2 Balai Pemasyarakatan, dan 2 Kantor Imigrasi.
Sementara untuk pegawai Kemenkumham keseluruhan yang ada di Maluku berjumlah 1095 pegawai, dan di Kantor Wilayah 135 pegawai.
Untuk pelayanan, kata Prasetyo, ada Pelayanan Administrasi Hukum Umum berfungsi untuk memberikan Bantuan Hukum, Badan Usaha berbadan Hukum, Politik Politik, Notaris dan Apostille.
Tak hanya itu, Ada pula Pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Pelayanan Teknis Pemasyarakatan, Pelayanan Teknis Keimigrasian dan Pelayanan dan Informasi Administrasi.
"Untuk tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Maluku sudah meraih beberapa prestasi diantaranya terbaik pertama untuk jumlah Pemohon kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah Timur. Terbaik ke II Nasional Sub Kategori Jumlah Pemohon KI Komunal, Penghargaan KPKNL Award Kategori Utilitas BMN T.A 2022, Peringkat 1 Penyerapan Anggaran Terbaik, Pagu Sedang. Penghargaan lainnya adalah penghargaan BNN “LAPAS BERSINAR” bagi UPT Pemasyarakatan, Terbaik pertama Permohonan KI Wilayah Timur Tahun 2023, Terbaik I Presentase Permohonan Kekayaan Intelektual 2023," rincinya.
"Ada juga penghargaan dalam menghantarkan DPRD Kota Ambon meraih Terbaik I dalam DPRD Kabupaten/kota terbaik pada Anugrah Legislasi Ditjen Peraturan Perundang-undangan," tambahnya.
Sementara Kepala Divisi (Kadivpas) Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Maluku, Malzar berharap adanya kerjasama dengan insan pers untuk saling mengisi dan mengingatkan demi membangun sinergitas.
"Tugas Divisi Pemasyarakatan adalah pembinaan dan bimbingan teknis di bidang Pemasyarakatan, Pengkordinasian pelaksanaan teknis di bidang Pemasyarakatan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan," tutur pria yang pernah menjabat Kalapas Nusakambangan itu.
"Biar bagaimanapun, saya butuh dukungan bapak ibu semua, tanpa media, yah kami juga tidak ada apa-apanya,” akuinya.
Ditempat yang sama, Kadiv Imigrasi, Jayanta Surbakti, menjelaskan, tugas Divisi Keimigrasian adalah membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang keimigrasian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Divisi Keimigrasian sendiri menyelenggarakan fungsi antara lain perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian.
Disamping semua itu, ada juga pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas keimigrasian, izin tinggal dan status keimigrasian; pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang penindakan keimigrasian dan rumah detensi imigrasi.
Adapun tugas lainya menurut Jayanta adalah pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang sistem informasi keimigrasian; dan pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan Tempat Pemeriksaaan Imigrasi.
Senada Kadiv Administrasi Slamet Pramoedji, yang menjelaskan Divisi Administrasi mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan Administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Kadivmin yang biasa disapa Pram juga membeberkan fungsi divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
"Divisi pelayanan hukum dan HAM bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait," bebernya.
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dimaksud menyelenggarakan fungsi untuk pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum, mengkoordinasikan pelayanan teknis di bidang hukum, pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya.
"Kami juga memiliki tugas pelayanan hukum adalah pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual, pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual, pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia," pungkasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment