Menurut Alfons, sebagai warga Negara yang baik, dirinya wajib menghormati Putusan Pengadilan dan patut tunduk terhadapnya walaupun pihaknya tahu, bahwa ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum yang melahirkan amar yang juga pastinya keliru.
Namun, karena Negara ini menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia maka telah disediakan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan tersebut.
"Kekeliruan yang nyata adalah Majelis Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya menempatkan Jacobus Abner Alfons sebagai ayah kandung dari Josina Magdalena dan kakek kandung dari Barbara sehingga amar Putusan didasarkan pada salah satu pertimbangan hukum yakni Pemberian Hibah dari seorang kakek semasa hidup kepada cucu kandungnya sendiri adalah sah dan dapat dibenarkan. Namun inikan bukti adanya kekeliruan Hakim yang akan saya luruskan dalam Peninjauan Kembali (PK) nantinya, karena Jacobus Abner Alfons hanya memiliki 4 orang anak kandung yakni, Rycko, Evans, Liza dan Grace," ucap Alfons.
Tapi, lanjut Alfons, pada intinya ia tetap menolak keabsahan Surat Hibah tertanggal 5 September 2011 itu karena menurutnya Barbara sudah menerima Surat Hibah tertanggal 1 Pebruari 2015 atas sebidang tanah dalam Dati Talaga raja seluas 127 M2 yang terletak di lingkungan RT.001/RW.03 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, yang diberikan oleh Evans Reynold Alfons atas perintah Jacobus Abner Alfons semasa hidup.
Ia menjelaskan lebih jauh, tanah seluas 127 M2 itu juga telah di sertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1235 langsung atas nama Barbara Jacqualine Imelda Alfons sehingga sah menjadi miliknya bersama suami dan anak-anaknya.
Sementara tanah yang terletak di Dati Talagaradja lingkungan RT.003/RW.01 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon seluas 203 M2, jelas bukan milik dia karena sesuai amanat Jacobus Abner Alfons semasa hidupnya, tanah tersebut tidak diperuntukan kepada Barbara.
Sehingga lokasi tersebut sampai dengan saat ini tidak disertifikatkan atas namanya karena surat hibah tersebut juga tidak tertulis batas-batasnya.
"Seharusnya dia paham bahwa tanah seluas 203 M2 tanpa batas-batas tersebut belum dapat diklaim sebagai miliknya karena dia belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Baiknya dia baca Pasal 1686 KUHPerdata yang menegaskan “Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah sebelum diserahkan dengan cara yang diatur dalam Undang-undang," terangnya
Lagipula yang dia andalkan adalah surat hibah bawah tangan, sementara Undang Undang telah mensyaratkan surat hibah tanah yang sah harus sesuai pasal 1682 KUHPerdata sehingga menurut saya, masih banyak tahapan hukum sesuai aturan undang-undang yang harus dia tempuh terlebih dahulu dan itu harus atas persetujuan kami selaku pemilik tanah Dati Talagaradja atau ahli waris pemberi Hibah," sambungnya.
Ia mengingatkan Barbara Cs bahwa pihaknya sama sekali tidak gentar dengan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan bahwa ahli waris Jacobus Abner Alfons telah melakukan penipuan, penyerobotan dan penggelapan Hak, karena faktanya dirinya pemilik tanah bukan penerima hibah.
"Sejak tanggal 10 Desember 2021 Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/31.b/XII/2021/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tuduhan tersebut. Sebaliknya justru kami sedang mempersiapkan laporan pengaduan ke polisi terkait dugaan penipuan, penyerobotan dan penggelapan Hak yang dilakukan oleh Barbara Cs karena berspekulasi seakan-akan dirinya adalah pemilik tanah Dati Talagaradja atau dikuasakan, secara melawan hokum dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengklaim bahwa kami bukan pemilik tanah Dati Talagaradja, dan melakukan penagihan-penagihan harga sewa tanah diatas tanah Dati Talagaradja milik kami, tanpa sepengetahuan kami, sehingga jelas-jelas telah merugikan kami selaku Pemilik Tanah Dati Talagaradja sekaligus pemberi hibah kepada dia," ulasnya.
Bahkan Alfons membeberkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti termasuk kwitansi penagihan dan pembayaran. Bahkan Putusan No. 737.K/PDT/2022 juga akan dijadikan sebagai bukti pendukung yang akan menerangkan bahwa Barbara Cs jelas-jelas telah melakukan penipuan karena statusnya adalah penerima hibah atas sebidang tanah seluas 127 M2 dalam Dati Talagaradja.
"Tindakannya yang seakan-akan tidak mengakui kami sebagai pemilik dan sebaliknya mengakui dirinya atau orang lain sebagai pemilik tanah Dati Talagaradja, adalah pantas dijerat dengan pasal 378 KUHP, 167 KUHP dan pasal 385 KUHP. Apalagi telah ada Putusan Perkara Perdata yang sudah berkekuatan hokum tetap No 161/Pdt.G/2021/PN.Amb jo No. 18/PDT/2021/PT.AMB Jo No. 5000K/PDT/2022 yang menegaskan bahwa Obeth Nego Alfons dan Barbara Jacqualine Imelda Alfons tidak memiliki hak atas tanah Dati milik Almarhum Jozias Alfons berdasarkan hukum adat dati yang berlaku di Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease yang mengatur tentang tanah/dusun dati," tegasnya
Putusan itu juga kata Alfons, menghukum Obeth Nego Alfons dan Barbara Jacqualine Imelda atau siapa saja yang mendapat hak dari pada mereka, untuk keluar dengan tanpa kecuali dari Objek sengketa yang merupakan bagian dari Dusun Dati Katekate yang merupakan bagian dari 20 Dusun Dati milik Jozias Alfons, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan guna dipakai dengan bebas oleh ahli waris yang sah dari Almarhum Jozias Alfons.
"Obeth Nego Alfons dan Barbara Jacqualine Imelda juga terbukti secara melawan hukum menggunakan Surat Keterangan Nomor 594/01/SETNEG dan Surat Keterangan Nomor 594/03/SETNEG, tertanggal 20 Juli 2020 yang dikeluarkan Pemerintah Negeri Urimessing, yang oleh Mahkamah Agung RI dinyatakan surat cacat hukum, dan melanggar hak Ahli Waris yang sah dari Jacobus Abner Alfons selaku pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing. Jadi, apapun bentuk spekulasinya, tunggu saja, kebenaran akan berbicara nantinya," tandasnya. (Rls/AJP)
0 komentar:
Post a Comment